Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Bupati Trenggalek Diskon 25% Pajak Balik Nama Tanah Non-Waris

  • 19 Aug 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Kabar baik datang bagi masyarakat Trenggalek. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau akrab disapa Mas Ipin, mengumumkan kebijakan baru berupa pengurangan 25% Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) untuk peralihan hak selain waris.

    Kebijakan ini disampaikan Mas Ipin dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8/2025). Ia menegaskan bahwa potongan PPHTB berlaku untuk masyarakat yang melakukan balik nama tanah hasil jual beli atau peralihan hak non-waris.

    “Untuk jenis peralihan hak selain waris, ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” ujar Mas Ipin.

    Berlaku Sampai Dicabut Keputusan Bupati

    Menurut Mas Ipin, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek tertanggal 19 Agustus 2025. Potongan pajak tersebut akan berlaku hingga keputusan dicabut.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kalau tadi berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tegasnya.

    Sementara itu, pengurangan PPHTB untuk waris dan hibah antar keluarga tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yakni diskon 50% sesuai Keputusan Bupati tanggal 2 September 2024.

    “Kalau untuk tanah waris tetap 50%. Sedangkan non-waris, yang jual beli atau transfer of wealth, kami beri diskon 25%,” jelasnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri