Bukan Cuma Kendaraan Baru, Rajin Servis Jadi Kunci Lolos Uji Emisi di Trenggalek
Dishub Trenggalek menyebut kendaraan injeksi cenderung menghasilkan emisi lebih rendah. Perawatan rutin juga menjadi faktor penting agar kendaraan lolos uji emisi.
01 Jul 2026 • 12:00 WIB
Uji emisi di trenggalek untuk sepeda motor dan kendaraa
Ringkasan
- Kendaraan injeksi umumnya menghasilkan emisi lebih rendah karena sistem pembakarannya lebih sempurna.
- Dishub Trenggalek menyebut perawatan berkala turut menentukan hasil uji emisi kendaraan.
- Uji emisi masih bersifat edukatif dan belum disertai sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu.
TRENGGALEK - Banyak pemilik kendaraan mengira usia kendaraan menjadi satu-satunya penentu lolos atau tidaknya uji emisi. Padahal, kondisi mesin dan perawatan berkala juga berpengaruh besar terhadap hasil pengujian.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (PKP dan Perhubungan) Kabupaten Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro. Menurutnya, kendaraan dengan teknologi injeksi memang memiliki keunggulan karena sistem pembakarannya lebih efisien sehingga menghasilkan gas buang yang lebih rendah.
"Kalau kendaraan injeksi hasil uji emisinya biasanya lebih bagus. Nilainya rata-rata hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen karena proses pembakaran bahan bakarnya sudah hampir sempurna," ujar Endra.
Advertisement
Ia menjelaskan, kendaraan keluaran lama umumnya menghasilkan sisa pembakaran yang lebih tinggi sehingga kadar emisi gas buangnya cenderung lebih besar dibanding kendaraan berteknologi injeksi.
Meski demikian, Endra menegaskan usia kendaraan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil uji emisi. Kendaraan yang rutin menjalani perawatan berkala tetap memiliki peluang memperoleh hasil yang baik.
"Kalau kendaraan dirawat secara berkala tentu hasil uji emisinya akan lebih baik dibanding kendaraan yang jarang dilakukan perawatan," jelasnya.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak hanya memperhatikan usia kendaraan, tetapi juga menjaga performa mesin melalui servis rutin. Selain membuat kendaraan tetap prima, langkah tersebut juga membantu mengurangi pencemaran udara.
Dalam pelaksanaannya, uji emisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur ambang batas emisi berdasarkan jenis kendaraan, bahan bakar, dan tahun produksi.
"Regulasi tersebut membedakan ambang batas emisi berdasarkan jenis kendaraan, bahan bakar, serta tahun pembuatan," ungkapnya.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, mobil produksi sebelum 2007 memiliki batas karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen. Mobil produksi 2007 hingga 2018 dibatasi maksimal 1 persen, sedangkan kendaraan keluaran di atas 2018 hanya diperbolehkan menghasilkan CO hingga 0,5 persen.
Sementara kendaraan diesel produksi sebelum 2010 memiliki batas opasitas asap maksimal 30 persen. Adapun kendaraan diesel dengan tahun produksi lebih baru mengikuti standar yang disesuaikan berdasarkan spesifikasi kendaraan.
Pada sepeda motor berbahan bakar bensin produksi sebelum 2010, ambang batas karbon monoksida ditetapkan maksimal 1,5 persen dengan kadar hidrokarbon hingga 6.000 ppm.
Dalam kegiatan uji emisi yang digelar Dishub Trenggalek, hampir 200 kendaraan mengikuti pemeriksaan. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 150 sepeda motor dan 50 mobil.
Hasil sementara menunjukkan sebagian kendaraan diesel mampu mencatat emisi yang sangat rendah, bahkan terdapat kendaraan dengan hasil opasitas nol persen. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang melebihi ambang batas karena tingkat opasitas asapnya mencapai lebih dari 60 persen.
Sementara itu, mayoritas kendaraan berbahan bakar bensin masih memenuhi baku mutu emisi, meski beberapa kendaraan dinyatakan tidak lolos pengujian.
Endra mengatakan proses rekapitulasi hasil uji emisi masih berlangsung. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masing-masing pemilik kendaraan sebagai bahan evaluasi kondisi mesin.
Ia juga menegaskan kegiatan uji emisi tidak hanya ditujukan bagi kendaraan dinas pemerintah, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mengetahui tingkat emisi kendaraan miliknya.
Menurut Endra, hingga saat ini pemerintah belum menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Pelaksanaan uji emisi masih difokuskan sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kendaraannya sekaligus kualitas udara.
"Sementara ini belum ada sanksi. Pemerintah masih mengimbau masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya agar mengetahui kondisi emisi yang dihasilkan dan mendukung terciptanya udara yang lebih sehat," kata Endra.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Merek Pompa Air Terbaik, Awet, Hemat Listrik dan Berkualitas untuk Rumah
Harga Motor Listrik Yadea Velax: Skuter Listrik yang Dipakai Wapres Gibran
Apa Bedanya Vario 160 Evo dan Vario 160 Biasa? Simak Perbedaannya Disini
Ini Masalah Suzuki Fronx yang Harus Kalian Ketahui
Rekomendasi Genset Silent Honda Untuk Kebutuhan Rumahan