Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Biaya Bunga Rencana Hutang Penanganan Covid-19 Tinggi, Komisi III DPRD Trenggalek: Padahal Bisa Dipakai untuk Pembangunan

Biaya Bunga Rencana Hutang Penanganan Covid-19 Tinggi, Komisi III DPRD Trenggalek: Padahal Bisa Dipakai untuk Pembangunan
KABARTRENGGALEK.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menyoroti rencana hutang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Dalam hal ini DPRD Trenggalek meminta terhadap Bupati Trenggalek. Mochamad Nur Arifin, untuk mempertimbangkan kembali rencana hutang tersebut. Pasalnya dalam rencana hutang ini ada bunga yang tak sedikit yang harus disetorkan dalam setiap tahunnya, senin (26/07).
Kendati, rencana hutang tersebut diperuntukkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam perencanaan hutang daerah, Direktur Rumah Sakti Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedomo, Sunarto menyatakan, volume pasien Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Nantinya pembangunan fasilitas rumah sakit khusus pasien Covid-19 bersumber dari PEN dan juga dapat diyakini mengubah pelayanan terhadap masyarakat.
"Hal ini bisa mengurangi angkat kematian karena Covid-19, karena mereka dapat perawatan lebih awal jika fasilitas semua bisa memadai," jelas Sunarto.
Hal ini juga disampaikam Mochamad Nur Arifin, bahwa perencanaan hutang utuk PEN ini masih dalam proses pemenuhan administrasi. "Masih dalam proses pelengkapan administrasi," kata pria yang kerap disapa Mas Ipin itu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, ketika Pemkab Trenggalek benar meminjam dana PEN sebesar Rp 250 M, akan ada konsekuensinya. Tak lain, konsekuensi tersebut yaitu kewajiban membayar bunga sekitar Rp 47 M.
"Bunga pinjaman daerah itu tak sedikit. Indikasinya, Pemkab harus mencicil pembayaran bunga setidaknya Rp 9 M di tiap tahun. Padahal, nilai Rp 9 M itu bisa digunakan untuk program pembangunan di Bumi Menak Sopal daripada cuma untuk membayar bunga saja. Jadi perlu pertimbangan lebih jauh sebelum benar-benar melakukan pinjaman daerah," tegas Sukarodin, politikus PKB itu.
Dalam hal ini, kata Sukarodin, keputusan untuk melakukan pinjaman ini berada di tangan Bupati Trenggalek. Menurut politikus PKB ini, legislatif hanya sebatas membantu memberitahukan segala konsekuensi yang kemungkinan terjadi. Untuk itu, sebelum mengambil keputusan, perlu memikirkan pinjaman daerah bersifat mendesak atau tidak.
"Pinjaman daerah itu kan bunganya tinggi. Jadi kalau itu tak mendesak banget, eman-eman bunganya," jelas Sukarodin.
Dalam progresnya, lanjut Sukarodin, rencana pinjaman daerah memang memerlukan rapat lebih lanjut. Komisi III DPRD pun akan menunggu koordinasi eksekutif.
"Artinya, ini masih konsep karena belum tentu pinjaman daerah itu bisa cair," pungkas Sukarodin.