Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

BGN Tegaskan: Tak Semua SPPG Disuspend Kehilangan Insentif, Ini Penjelasannya

BGN meluruskan aturan insentif SPPG yang disuspend, tergantung penyebab pelanggaran dan tingkat perbaikan yang dibutuhkan.

Poin Penting

  • Tidak semua SPPG yang disuspend kehilangan insentif
  • Penyebab KLB jadi faktor utama penentuan insentif
  • Mayoritas SPPG disuspend masuk kategori perbaikan besar

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar soal status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, tidak semua SPPG yang dihentikan sementara otomatis kehilangan hak insentif.

Penentuan insentif, kata Dadan, sangat bergantung pada penyebab suspend dan tingkat pelanggaran yang terjadi, terutama dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta.

Dadan menjelaskan, jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan—misalnya dapur tidak layak atau bahan baku tidak segar—maka SPPG tersebut dipastikan tidak mendapatkan insentif.

Namun, situasinya berbeda jika masalah muncul karena kesalahan teknis di lapangan, seperti proses memasak yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam kondisi ini, SPPG masih berpeluang menerima insentif meski berstatus suspend.

Hal itu karena kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih bisa diperbaiki tanpa mengindikasikan pelanggaran sistemik.

BGN juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan akibat kelalaian penerima bantuan tetap berhak atas insentif.

ADVERTISEMENT

Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor masih memperoleh insentif.

Sementara keempat, kejadian non-menonjol dengan kebutuhan perbaikan mayor tidak berhak atas insentif.

Suspend mayor sendiri merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan besar dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

Data terbaru menunjukkan, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori suspend mayor. Artinya, sebagian besar tidak menerima insentif karena membutuhkan perbaikan mendasar.

BGN berharap penjelasan ini bisa memberi pemahaman utuh kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong peningkatan standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz