Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan Pemda seharusnya tetap memprioritaskan rencana pembangunan pengolahan limbah medis.
"Beberapa tahun lalu kami sudah meminta Dinas PKLH untuk membangun. Namun sampai saat ini masih belum ada kabarnya," jelas Sukarodin.
Sukarodin menjelaskan, dulu pernah ada survei lokasi untuk pembangunan tempat pengolahan limbah medis terletak di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Namun hingga saat ini belum ada pelaksaan lanjutan.
"Kami meminta agar ada pelaksaan lanjutan, minimal ada progres," ujar Sukarodin.
Menurut Sukarodin, biaya tetap pembangunan membutuhkan anggaran besar. Tidak semua anggaran harus habis pada pembiayaan pembangunan dan operasional, karena masih ada asumsi pendapatan. Misal dalam pelaksanaan pengolahan limbah medis, Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1,5 miliar per tahun. Maka, bisa dibagi untuk operasional Rp 750 juta dan untuk pendapatan Rp 750 juta.
"Belum lagi jika RSUD swasta dan dokter yang melakukan praktek sendiri turut andil mensukseskan upaya tersebut, maka asumsi pendapatan juga lebih tinggi," imbuh Sukarodin.
Sehingga, lanjut Sukarodin, jika Pemkab Trenggalek memiliki pengolahan limbah medis sendiri tidak perlu mengirimkan limbah medis di pengolahan luar daerah. Misal dahulu harus dikirimkan ke daerah Mojokerto dan saat ini beralih ke Blitar.
Saran dari Sukarodin, Pemkab Trenggalek seharusnya memikirkan urgensi tersebut, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu juga mengingat rencana Pemkab Treenggalek sendiri yakni mengajukan pinjaman daerah.
"Jika pinjaman daerah PEN ini tetap akan dilakukan, mestinya ada pemikiran ke sana. Toh ada pendapatan untuk membantu rencana lainnya," ungkap Sukarodin.
Sukarodin menjelaskan alasan terkait rencana realisasi pengolahan limbah medis yang tidak serius. hal itu dikarenakan, hingga saat ini pelaksanaan belum sampai pada diskusi terkait biaya pembangunan tersebut. Seharusnya, tahapannya pertama menunjuk dulu lokasi yang akan digunakan tentu sesuai aturan. Kemudian pembuatan DED dan seterusnya hingga pelaksanaan terjadi.
"Dulu pernah survei tempati di Ngentrong, namun ternyata pelaksanaan tidak jadi, karena tahapan berikutnya tidak ditindak lanjuti, jadi dinilai perencanaan tidak serius. Karena pelaksanaan itu juga perlu komunikasi dengan kementerian, maka jika serius itu harusnya dijalankan," pungkas Sukarodin.