Bayi Terlantar Desa Banaran Kecamatan Tugu Sehat, Minat Adopsi Mulai Berdatangan

Dua warga berminat mengadopsi bayi terlantar di Banaran Trenggalek. Namun prosesnya masih menunggu penyelidikan dan tahapan resmi.

Bayi Terlantar Desa Banaran Kecamatan Tugu Sehat, Minat Adopsi Mulai Berdatangan

Bayi di Banaran Trenggalek mulai berdatangan yang bakal mengadopsi. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Dua warga minat adopsi
  • Masih tunggu proses hukum
  • Bayi dipastikan sehat

TRENGGALEK - Kabar bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek mendapat perhatian luas dari masyarakat. Setelah informasi tersebut menyebar di media sosial, sejumlah warga mulai menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.

Namun, keinginan itu belum bisa langsung diwujudkan. Bayi yang kini berada dalam pendampingan UPT Pelayanan Sosial Perlindungan Anak Balita (PPSAB) Sidoarjo masih harus melewati tahapan panjang sebelum bisa masuk ke keluarga angkat.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada dua warga yang menyatakan minat untuk menjadi orang tua angkat. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena informasi penemuan bayi tersebut telah ramai diperbincangkan masyarakat.

Advertisement

Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri mengatakan, fenomena bertambahnya calon orang tua angkat setelah kasus bayi terlantar viral merupakan hal yang sering terjadi.

"Untuk saat ini ada dua yang menyatakan minat. Karena juga sudah viral di Facebook, jadi kemungkinan akan terus bertambah seperti biasanya," ujar Pramestiya.

Meski banyak yang tertarik mengadopsi, prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat. Pihak PPSAB masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sekaligus memberikan kesempatan apabila orang tua kandung atau keluarga bayi ditemukan.

Menurut Pramestiya, keberadaan keluarga biologis tetap menjadi prioritas sebelum proses pengangkatan anak dilakukan.

"Kami masih memberi ruang dan waktu kepada kepolisian. Kalau nanti orang tua atau keluarganya ditemukan, meskipun orang tuanya menjadi tersangka, keluarga tetap memiliki hak apabila ingin merawat bayi tersebut," katanya.

Selain proses hukum, calon orang tua angkat juga harus melewati berbagai persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan.

Pramestiya menjelaskan, calon orang tua angkat minimal telah menikah selama lima tahun, berusia antara 30 hingga 55 tahun, memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, serta belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.

Calon keluarga angkat juga harus memiliki agama yang sama dengan anak. Sementara pengajuan melalui UPT PPSAB Sidoarjo diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan domisili di wilayah Jawa Timur.

"Persyaratan umumnya usia pernikahan minimal lima tahun, usia suami istri minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak memiliki anak atau maksimal satu anak, serta seagama dengan anak. Untuk di PPSAB, KTP dan domisili juga harus dari Jawa Timur," jelasnya.

Peluang bagi warga Trenggalek untuk menjadi orang tua angkat tetap terbuka selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pramestiya menyebut, sebelumnya juga pernah ada kasus bayi terlantar asal Trenggalek yang akhirnya diasuh oleh keluarga angkat dari daerah yang sama.

"Tahun kemarin juga ada kasus serupa dari Trenggalek. Saat itu kami diminta kalau memungkinkan anaknya kembali diasuh oleh keluarga angkat dari Trenggalek. Alhamdulillah akhirnya memang bertemu dengan orang tua angkat dari Trenggalek," katanya.

Sementara itu, kondisi bayi laki-laki tersebut saat ini dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Sebelumnya sempat muncul informasi mengenai kondisi tali pusar bayi, namun kini kondisinya sudah membaik.

"Sempat ada informasi tali pusarnya berbau, tetapi sekarang sudah membaik. Kami hanya dibekali salep untuk perawatan. Secara keseluruhan anak sehat, hasil pemeriksaan darah juga baik," ungkapnya.

Pramestiya mengatakan, setelah proses penyelidikan selesai dan pencarian keluarga kandung melalui publikasi dilakukan sebanyak tiga kali tanpa hasil, barulah bayi tersebut dapat masuk tahap persiapan adopsi.

"Kami memastikan kesehatan anak, kelengkapan berkas, dan hasil publikasi dari kepolisian. Setelah kepolisian menyatakan cukup dan publikasi dilakukan tiga kali namun keluarga tidak ditemukan, baru anak siap diadopsi," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman UPT PPSAB, proses hingga bayi terlantar bisa diadopsi biasanya membutuhkan waktu beberapa bulan. Pada kasus sebelumnya, bayi asal Trenggalek baru dapat masuk keluarga angkat ketika berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Meski demikian, tidak semua bayi terlantar berakhir dengan proses adopsi. Sebagian kasus justru berhasil mempertemukan kembali anak dengan keluarga kandungnya.

Menurut Pramestiya, sekitar dua hingga tiga dari sepuluh kasus bayi terlantar yang ditangani pihaknya berhasil menemukan kembali keluarga biologis.

"Biasanya terjadi di kota besar karena didukung banyak CCTV. Setelah keluarga ditemukan, sering kali kakek atau neneknya yang akhirnya bersedia merawat anak tersebut ketika orang tuanya menjalani proses hukum," katanya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait