Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bambang Suryo Jadi Tersangka Mafia Bola di Balik Liga 3 Provinsi Jawa Timur

Kabar Trenggalek - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menetapkan tersangka pengatur skor sepak bola Liga 3 Provinsi Jawa Timur, salah satunya Bambang Suryo, Jumat (18/02/2022).Dikutip dari instagram @pengamatsepakbola, Polda Jatim menetapkan 5 tersangka sebagai pengatur skor dalam Liga 3. Lima tersangka tersebut adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Fery Afrianto, dan Hery Pras.Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Surabaya.Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, menyatakan kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP."Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan perbuatan mereka sudah memenuhi unsur pidana," ujar Gatot.Kasus itu berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, pada 15 November 2021. Dia melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Jawa Timur (Asprov PSSI Jatim). Sebab, 2 pemain dan 1 kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim, Makin, melaporkannya ke Polda Jatim pada 22 November 2021. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya kemarin lima orang ditetapkan sebagai tersangka.Sementara itu, Bambang Suryo saat mendengar ditetapkannya tersangka dirinya janji bakal menunjuk siapa saja yang terlibat mafia bola."Saya juga akan bongkar semuanya jika memang saya jadi tersangka. Saya akan langsung sebut nama, gak atek [usah] inisial. Langsung saya tunjuk siapa saja yang sebenarnya terlibat mafia bola," tegas Bambang.