Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Trenggalek Sebesar Rp 260 Juta

Kabar Trenggalek - Kasus korupsi Dana Desa di Trenggalek yang menjerat dua tersangka perangkat desa, kini masuk dalam babak baru, Rabu (01/06/2022).Dua perangkat desa yang korupsi itu adalah Abu Kusmanto, dan Sukadi. Sebelum dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, mereka melakukan tindakan korupsinya di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.Masnur, Kepala Kejari Trenggalek, mengatakan bahwa kedua perangkat desa Ngulankulon tersebut adalah pelaksana yang menggunakan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD)."Penyidikan kami mulai Februari 2022. Jadi 2 bulan lalu. Hari ini sudah kami tahap dua-kan. Kami tingkatkan ke penuntutan," jelas Masnur.Masnur mengatakan, kejaksaan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pemberkasan tahap dua perkara itu."Secepatnya akan kami limpahkan [ke Pengadilan] untuk disidangkan," sambungnya.Masnur menyebutkan, keduanya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor.Ancaman hukumannya, kata Masnur, minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.Masnur menjelaskan, dua tersangka diduga korupsi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019. Mereka diduga me-mark up (menaikkan) dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan."Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang [laporannya] fiktif, di-mark up, pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya," ungkap Masnur.Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, lanjut Masnur, nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp 260 juta."Untuk DD sekitar Rp 80 juta dan ADD sekitar Rp 180 juta," ujarnya.