Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek tahun 2024 akan digelar pada 27 November. Namun, pelaksanaan Pilkada tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disebabkan oleh kedekatan ASN dengan lingkaran kekuasaan serta tugas mereka dalam menjalankan kebijakan dari pimpinan. Sehingga potensi keterlibatan ASN dalam cawe-cawe politik Pilkada menjadi isu yang mengemuka.
Dalam deklarasi netralitas ASN, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin turut hadir secara langsung. Perlu diketahui, Mas Ipin—sapaan akrabnya—merupakan calon tunggal dalam kontestasi Pilkada 2024 Trenggalek.
“Jadi teman-teman harus memastikan, bahwa pilkada kali ini harus pilkada yang aman. Demokratis bagi masyarakat dan seluruh ASN. Kami berharap bisa menyelesaikan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bernegara. Kemudian tanpa harus mengotori demokrasi,” terang Mas Ipin.
Ketika ditanya soal netralitasnya sebagai petahana yang maju dalam Pilkada, Mas Ipin menegaskan bahwa dirinya juga telah berikrar untuk tidak ikut campur.
"kan saya juga ikut berikrar. Dan tidak ada intervensi dari saya juga. Tadi saya katakan banyune wis bening nggak usah melok-melok. Malah nambahi butek," tegas bupati muda itu.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan Mas Ipin berarti "airnya sudah jernih, tidak perlu ikut campur, nanti malah jadi keruh." Ini merupakan isyarat agar jajarannya tidak ikut campur dalam urusan Pilkada dan fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, juga menegaskan bahwa sesuai amanah Undang-Undang, seluruh ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tandas Edy Soepriyanto.