Ratusan anak di Trenggalek melangsungkan pernikahan dini. Mirisnya, perikahan dini itu mayoritas alasan karena hamil duluan. Data pernikahan anak dirujuk dari pengajuan perkara Dispensasi nikah Pengadilan Agama (PA).
Pengadilan Agama Trenggalek mengklaim, pada tahun 2023 pernikahan anak mengalami penurunan daripada tahun 2022. Katanya, penurunan itu dampak dari program pencanangan nol perkawinan anak.
Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah, menyebutkan pada tahun 2022 sebanyak 272 perkara perkawinan anak di putus dan ditolak sebanyak 4. Kemudian, tahun 2023 sebanyak 195 perkara dispensasi nikah yang diputus tanpa ada yang ditolak.
"Pada tahun 2022 dengan pertimbangan hakim 4 perkara pengajuan dispensasi nikah kami tolak, dan ada 1 perkara dicabut oleh pemohon," paparnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Lebih lanjut, Pengadilan Agama Trenggalek mengaku tidak merekap alasan perkara dispensasi nikah pada tahun 2022. Sementara itu, tahun 2023 melakukan rekap alasan nikah dari perkara yang diputus.
Dari 195 perkara yang diputus, ada beberapa alasan. Alasan pertama karena hamil duluan sebanyak 98. Alasan kedua, menghindari zina sebanyak 94 yang diungkapkan pemohon.
"Ada 3 alasan dalam perkara dispensasi nikah ini yang menyebutkan pergaulan bebas dan atau hubungan intim," tegasnya.
Tambahnya, persyaratan pengajuan perkara dispensasi nikah diantaranya surat pengantar dari Kantor Urusan Agama, dan dilengkapi data pribadi seperti, KTP, Ijazah dan Kartu Keluarga dari orang tua.
"Batas minimal umur dispensasi nikah tidak ditentukan, kalau maksimal, 19 tahun. Kalau umur 19 tahun kurang 3 bulan ya harus melakukan dispensasi nikah," ujarnya.