Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

56 Ribu Warga Trenggalek Belum Nikah Resmi, Watulimo Paling Tinggi

Dispendukcapil Trenggalek mencatat 56.759 warga belum mencatatkan perkawinan resmi hingga September 2025. Watulimo jadi kecamatan tertinggi dengan 7.661 jiwa.

  • 20 Oct 2025 14:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • 56.759 warga Trenggalek belum mencatatkan pernikahan resmi.
    • Status kawin belum tercatat bisa timbulkan masalah hukum dan hak anak.
    • Watulimo jadi wilayah dengan angka tertinggi di Kabupaten Trenggalek.

    KBRT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 56.759 jiwa penduduk belum mencatatkan perkawinannya secara resmi hingga 30 September 2025. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris, hingga akses layanan publik.

    Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengungkapkan dari total 416.254 jiwa penduduk berstatus kawin, baru 359.495 jiwa yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah di data kependudukan.

    “Sisanya, terdapat 56.759 jiwa masih berstatus ‘kawin belum tercatat’ di kartu keluarga,” ujar Ririn.

    Ririn menjelaskan, status “kawin belum tercatat” umumnya dikenal masyarakat sebagai nikah siri. Meskipun bisa dicatatkan di kartu keluarga, namun status tersebut tidak diakui negara karena tidak memiliki nomor dan tanggal perkawinan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.

    “Akta kelahiran anak dari pasangan tersebut juga akan mencantumkan keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat. Hal ini bisa berdampak pada pemenuhan hak hukum, misalnya saat mengurus pernikahan anak,” jelasnya.

    Menurut Ririn, hal ini penting karena berdasarkan hukum, anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan secara resmi oleh negara.

    Ia mengimbau masyarakat segera melengkapi dokumen pernikahan agar bisa dicatatkan ke Dispendukcapil. Warga diminta melampirkan fotokopi buku nikah atau mengurus duplikat ke KUA bila dokumen hilang.

    “Bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, disarankan untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambahnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Cerai Belum Tercatat Juga Masih Terjadi

    Selain pernikahan belum tercatat, Dispendukcapil Trenggalek juga menemukan 3.911 penduduk berstatus cerai belum tercatat dari total 19.775 warga yang sudah bercerai.

    “Status cerai belum tercatat terjadi karena warga sudah memiliki akta cerai tapi belum melaporkannya, sehingga nomor dan tanggal akta belum tercantum di biodata kependudukan,” ujar Ririn.

    Untuk mengatasi hal ini, Dispendukcapil telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan KUA agar membantu masyarakat dalam proses pencatatan.

    “Kami sudah kirimkan data by name by address ke desa agar warga dimotivasi segera melengkapi dokumen. Kalau ada yang sudah sepuh, nanti bisa dikumpulkan secara kolektif oleh desa untuk diuruskan ke KUA,” imbuhnya.

    Watulimo Jadi Kecamatan Tertinggi

    Dari hasil pendataan, Kecamatan Watulimo mencatat jumlah tertinggi perkawinan belum tercatat dengan 7.661 jiwa, disusul Munjungan (6.733 jiwa) dan Dongko (6.610 jiwa).

    Berikut sebaran data penduduk dengan status perkawinan belum tercatat di setiap kecamatan: Panggul: 4.253 jiwa, Munjungan: 6.733 jiwa, Pule: 4.210 jiwa, Dongko: 6.610 jiwa, Tugu: 3.916 jiwa, Karangan: 1.696 jiwa.

    Kemudian, Kampak: 1.502 jiwa, Watulimo: 7.661 jiwa, Bendungan: 2.887 jiwa, Gandusari: 4.132 jiwa, Trenggalek: 4.691 jiwa, Pogalan: 3.164 jiwa, Durenan: 4.366 jiwa, Suruh: 938 jiwa. 

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz