Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hak Jawab PT SMN terkait Berita Isu Lingkungan di Tahun Politik 2024

External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Handi Andrian (Pengadu), mengirimkan Hak Jawab kepada Kabar Trenggalek terkait serangkaian 68 berita tentang tambang emas. Pemuatan Hak Jawab ini berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 1/Risalah-DP/I/2024 Tentang Pengaduan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN) terhadap Media Siber kabartrenggalek.com (Teradu).Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai:
  1. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
  2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Serangkaian berita tentang tambang emas di Trenggalek didasari oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999, pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Akan tetapi, serangkaian berita tentang tambang emas itu memiliki kekurangan dalam unsur keberimbangan (cover both side) kepada PT SMN.Hak Jawab kedua PT SMN yaitu terkait berita kabartrenggalek.com berjudul “Menyoroti Isu Lingkungan di Trenggalek dalam Tahun Politik 2024” yang dimuat pada 12 Oktober 2023. Berikut isi hak jawab dari PT SMN:
  1. Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Trenggalek PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tidak pernah melakukan pencaplokan lahan atau wilayah di Trenggalek seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan kabartrenggalek.com pada 12 Oktober 2023 lalu berjudul “Menyoroti Isu Lingkungan di Trenggalek dalam Tahun Politik 2024”.
  2. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki seluas 12.813,41 Ha tersebut bukanlah kepemilikan lahan. Izin hanya merupakan wilayah kerja operasional yang diperbolehkan berkegiatan oleh negara. Adapun untuk wilayah kegiatan tahapan operasi produksi untuk eksploitasi hanya  dilakukan di dalam wilayah yang sudah memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Saat ini, AMDAL untuk kegiatan operasi produksi seluas 357,79 Ha.
  3. Jadi sampai saat ini, wilayah yang boleh ditambang dan diproduksi seluas  357,79Ha. Lainnya hanya untuk penelitian atau kegiatan eksplorasi lanjutan. Perusahaan tidak boleh menambang atau produksi jika belum memiliki AMDAL. 357,79 Ha itu pun sudah termasuk di dalamnya untuk kegiatan penghijauan, rumah bibit, area tambang, kantor, mess, pabrik pengolahan dan pendukung lainnya. Jadi tidak benar jika ada pernyataan bahwa  9 kecamatan akan ditambang semua oleh SMN. Jangan memberikan informasi yang menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat, pemerintahan daerah, dan juga perusahaan.
  4. Berbagai tuduhan tidak benar dan negatif seperti pernyataan mengeruk kekayaan Trenggalek sampai habis dan sumber penghidupan dihancurkan sangat berbahaya. Operasional tambang perusahaan haruslah sejalan dengan aturan kaedah-kaedah dan  hukum yang berlaku, tidak boleh semena-mena. Tidak boleh ada hak-hak masyarakat yang dirampas.
  5. Trenggalek itu bukan hutan kosong tak berpenghuni. Semua orang akan mengawasi, mulai dari Pemerintah (pusat dan daerah), penegak hukum, wartawan, LSM, Ormas, masyarakat, bahkan perusahaan itu sendiri. Sekarang tidak ada yang bisa dibohongi. Semua orang memiliki alat komunikasi (ponsel) yang berfungsi sebagai kamera untuk pendokumentasian.
  6. Jika ada kekurangan dalam kegiatan operasional perusahaan agar diingatkan, diawasi, dan dikomunikasikan dengan baik dan benar agar dapat dilakukan perbaikan ke depannya. Jika terdapat pelanggaran hukum, masyarakat atau siapa pun itu dapat melaporkan  kepada pihak berwajib. Apalagi saat ini SMN masih berfokus pada penelitian atau eksplorasi lanjutan untuk beberapa waktu ke depan.
  7. Semoga keberadaan SMN lebih banyak memberi manfaat daripada mudharat dan jangan sungkan untuk mengkritisi, mengawasi perusahaan selama itu bertujuan untuk kebaikan.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi kabartrenggalek.com menyampaikan permintaan maaf kepada PT Sumber Mineral Nusantara dan masyarakat pembaca atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *