Kepala Desa (Kades) Ngulankulon Trenggalek tersandung korupsi. Status tersangka korupsi kades dan bendahara itu disandang sejak tahun 2022 lalu. Kasus tersebut kini terus bergulir.
Pasca Polres Trenggalek menahan kedua tersangka RC, kepala desa, dan S, bendahara desa, pada awal September 2023. Kini keduanya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Trenggalek dan selanjutnya bakal dipersidangkan.
Dari pantauan Kabar Trenggalek, kedua tersangka itu tiba di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (13/09/2023). Kedua tersangka diangkut menggunakan mobil tahanan Polres Trenggalek dengan kedua tangan diborgol dan memakai baju tahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa pada hari ini menerima tersangka dan barang bukti dengan inisial RC dan S terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Menerima tersangka dan barang bukti dengan inisial RC dan S terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berakibat mengalami kerugian negara pada Desa ngulankulon yang bersumber APBDes 2020," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Dua tersangka, Kades dan Bendahara Ngulankulon itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto 18 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 33 KUHP.
Dari informasi yang didapat Kabar Trenggalek, kerugian negara akibat korupsi itu di angka Rp 211 juta. Kedua tersangka terindikasi mengarah pada pemalsuan pertanggungjawaban dan tanda tangan pengelolaan APBDes.
"Setelah tahap proses penerimaan ini kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini, kemudian tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] akan menyiapkan administrasi berupa surat dakwaan, untuk tahap selanjutnya di pengadilan tipikor," ujarnya.