Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tahapan Membuat Paspor Secara Online, Simpel dan Tidak Ribet

Kubah Migunani

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memudahkan perjalanan antar negara. Paspor berisi identitas pemegangnya, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan foto.

Oleh karena itu, jika hendak bepergian ke luar negeri, lebih baik mengetahui tahapan membuat paspor secara online. Peran paspor juga cukup penting, diantaranya berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI).

Untuk mendapatkan paspor, WNI harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ada dua jenis paspor yang bisa diajukan, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor biasa adalah paspor yang tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemegangnya, sedangkan e-paspor adalah paspor yang memiliki chip tersebut.

Salah satu cara untuk mengajukan permohonan paspor adalah secara online. Cara membuat paspor online ini lebih praktis dan menghemat waktu daripada cara manual yang harus datang langsung ke kantor imigrasi. 

Namun, cara online ini tidak berarti tanpa datang sama sekali ke kantor imigrasi. Ada beberapa tahapan yang tetap harus dilakukan secara langsung, seperti wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto. Kendati, pengajuan secara online jauh lebih simpel karena tidak bolak-balik ke kantor imigrasi.

Sebelum ke langkah-langkahnya, terlebih dahulu kita ketahui apa saja syarat yang dibutuhkan membuat paspor secara online. Menyadur laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, syaratnya sebagai berikut:

Syarat Membuat Paspor Online

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Ada beberapa catatan terkait syarat pada poin tiga di atas, yakni nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak tercantum, maka bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Tahapan Membuat Paspor Secara Online

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Aplikasi ini bisa diakses melalui situs web antrian.imigrasi.go.id atau diunduh melalui Google Play (Android ) atau App Store (iOS). 

Untuk membuat akun, Anda diminta mengisi data diri dan alamat email. Kemudian, melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

2. Memilih kantor imigrasi terdekat dan tanggal kunjungan

Setelah login ke akun, bisa memilih kantor imigrasi yang ingin Anda kunjungi untuk mengurus paspor. Anda juga bisa memilih tanggal kunjungan sesuai dengan jadwal yang tersedia. Setelah itu, baru mendapatkan nomor antrian dan kode booking yang harus disimpan baik-baik.

3. Membayar biaya paspor

Biaya paspor tergantung pada jenis paspor yang diajukan. Adapun untuk biaya pembuatan paspor sebagai berikut;

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Perlu diketahui, biaya percepatan paspor di luar biaya penerbitan. Semisal, jika menghendaki paspor biasa elektronik yang biayanya Rp. 650.000, maka harus menambah uang Rp. 1.000.000 jika ingin dipercepat.

Biaya paspor bisa dibayar melalui bank BNI, BRI, Mandiri, atau ATM Bersama dengan menggunakan kode booking yang sudah kita dapatkan sebelumnya.

4. Mengisi formulir permohonan paspor online

Formulir ini bisa diisi melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau melalui situs web https://layananpaspor.imigrasi.go.id/.

Di formulir ini diminta mengisi data diri dan data keluarga sesuai dengan dokumen yang  dimiliki. Seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Kita juga harus mengunggah foto diri dengan latar belakang merah dan rasio 2:3 atau 4 cm × 6 cm.

5. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal kunjungan

Pada hari kunjungan harus membawa dokumen asli dan fotokopi dari KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, juga harus membawa tanda terima pembayaran biaya paspor dan nomor antrian yang sudah kita dapatkan sebelumnya.

Di kantor imigrasi akan menjalani proses wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto oleh pejabat imigrasi.

6. Menunggu penerbitan paspor

Setelah semua proses selesai dilakukan di kantor imigrasi, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan paspor yang berisi nomor tracking untuk mengecek status penerbitan paspor.

Biasanya, penerbitan paspor membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja untuk paspor biasa non elektronik dan 7-10 hari kerja untuk paspor biasa elektronik. Jika kita menggunakan layanan percepatan, paspor bisa selesai pada hari yang sama.

7. Mengambil paspor di kantor imigrasi

Setelah mendapatkan notifikasi bahwa paspor kita sudah selesai diterbitkan, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan tempat mengajukan permohonan. Saat mengambil harus membawa tanda terima permohonan paspor dan KTP asli.

Panduan Umum

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.