Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Update Perubahan Cuti Bersama 2023 bagi Pegawai, Catat Tanggalnya

Presiden Jokowi mengumumkan update perubahan cuti bersama 2023 bagi pegawai Indonesia. Pengumuman itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.Keppres 8 Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta, memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” tulis Keppres 8 Tahun 2023.

Update Perubahan Cuti Bersama 2023:

  1. Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  4. Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Keppres 8 Tahun 2023.Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.Perpres 21 tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Serta, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.Dalam Perpres 21 tahun 2023, dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres 21 tahun 2023.Keppres 8 Tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Jika Anda ingin mendownload peraturan ini, silahkan KLIK DI SINI.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *