• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 4 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Nasional

Perpres 21 Tahun 2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Lokasi dan Waktu

Wahyu AO Wahyu AO
16:19 14 Apr 2023
Ilustrasi. ASN dapat aturan jam kerja lewat Perpres 21 tahun 2023/Foto: Setkab RI

Ilustrasi. ASN dapat aturan jam kerja lewat Perpres 21 tahun 2023/Foto: Setkab RI

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres 21 tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Serta, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tulis Perpres 21 tahun 2023.

Hari kerja atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk pelayanan publik yaitu sejumlah lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Daftar isi:

  • Jam Kerja ASN
  • ASN Kerja Fleksibel

RekomendasiUntukmu

Otak Atik Jabatan Ala Mas Bupati Trenggalek, 7 Pejabat Jadi Kepala Dinas

Gaji PNS Tahun 2024 Bakal Naik, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21 tahun 2023. Penyesuaian itu paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan, yaitu tanggal 12 April 2023.

Jam Kerja ASN

Perpres 21 tahun 2023 juga mengatur jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit. Jam kerja itu tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah dan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, lalu pukul 08.00 saat bulan Ramadan.

Jam istirahat pada hari Jumat selama 90 menit, selain hari Jumat, jam istirahat selama 60 menit. Sedangkan di bulan Ramadan, jam istirahat pada hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat, jam istirahat selama 30 menit.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” terang Perpres.

Ada pengecualian hari dan jam kerja instansi pemerintah dalam Perpres 21 tahun 2023. Pengecualian itu bagi unit kerja pada instansi pemerintah dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

ASN Kerja Fleksibel

Dalam Perpres 21 tahun 2023, dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres 21 tahun 2023.

Ada jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan waktu. Jenis pekerjaan tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

“PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” jelas Perpres 21 tahun 2023.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Perpres 21 tahun 2023.

Perpres 21 tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Jika Anda ingin mendownload peraturan ini, silahkan KLIK DI SINI.

Tags: Aparatur Sipil NegaraPegawai
dibagikan4SendTweet2dibagikanPin1

Berita Terkait

Gedung DPR RI/Foto: Istimewa

Sejarah Terbentuknya DPR RI Lengkap, Bermula dari Sidang Komite Nasional Indonesia Pusat

15:00 2 Jun 2023
Ilustrasi seorang umat Buddha sedang bersemedi di Hari Raya Waisak/Foto: Canva

50 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2023 Penuh Makna dan Kedamaian

12:00 1 Jun 2023
Ilustrasi ucapan selamat Hari Lahir Pancasila 2023/Foto: Canva

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 Penuh Semangat Kebangsaan

10:00 1 Jun 2023
gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Ilustrasi Kenaikan Isa Almasih. Patung Yesus Kristus/Foto: Pexels

Kumpulan Gambar dan Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 2023

18:30 17 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ruang Kamar Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

14:11 4 Jun 2023
Satreskrim Polres Trenggalek olah TKP di Kolam Renang Tirta Jwalita/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

13:15 4 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 6 Jam Lebih di 21 Lokasi

2:00 4 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com