• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 2 April, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Pemerintah Sepakat PNS dan Honorer Dihapus Tahun 2023

Wahyu AO Wahyu AO
17:32 24 Jul 2022
Ilustrasi PNS dan honorer dihapus tahun 2023

Ilustrasi PNS dan honorer dihapus tahun 2023/Foto: Pemerintah Kabupaten Trenggalek

19
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Pemerintah sepakat PNS dan honorer dihapus dalam tubuh birokrasi pada tahun 2023. Sehingga, para kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk tidak merekrut tenaga honorer lagi.

Keputusan PNS dan honorer dihapus itu berdasarkan pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah memetakan pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan, bagi pegawai non-ASN yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat, bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga. Sementara itu, pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dikutip Minggu (24/07/2022).

RekomendasiUntukmu

Kosong 2 Tahun, 35 Pegawai Trenggalek Rebutan Kursi Kepala Dinas

Saring Inovasi, 61 Grand Final ASN Idol Trenggalek Salurkan Gagasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 36, menyebutkan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika melakukan pelanggaran administratif.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga sudah menerbitkan surat edaran khusus tentang keputusan penghapusan tenaga honorer. Surat edaran itu menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023. Keputusan ini diteken oleh Menteri PAN & RB, Tjahjo Kumolo (alm) pada 31 Mei 2022.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada beberapa ketentuan yang dijelaskan. Seperti, pasal 96 ayat 1, menyebutkan PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Peraturan itu berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK, untuk mengisi jabatan ASN terdampak sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural), instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas di lembaga non struktural), serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian, pasal 99 ayat 2 menjelaskan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK, jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen PPPK sudah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Sehingga, PNS dan honorer dihapus mulai 28 November 2023.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Wahyu AO
Tags: PegawaiPNSTenaga Honorer

Berita Terkait

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Sidang kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Buntut Penyelewengan Dana BRI Trenggalek, Guru Terseret Vonis 4 Tahun

14:57 1 Apr 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Hari Ini Selama 5 Jam

0:37 1 Apr 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Sabtu 01 April 2023

0:21 1 Apr 2023

Berita Populer

Terima 25 Ribu Sekali Main, Mami Bisnis Esek-Esek Trenggalek Ditangkap Polisi

Raden Zamz
17:35 31 Mar 2023
Mucikari di Trenggalek diringkus Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Peristiwa

Berperan sebagai mucikari (mami) di Trenggalek buka bisnis esek-esek, akhirnya diringkus Polres Trenggalek dalam operasi Pekat Semeru 2023. Tersangka WR...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com