Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Nasional

Pemerintah Sepakat PNS dan Honorer Dihapus Tahun 2023

Reporter: Wahyu AO
Minggu, 24 Juli 2022, 17:32:55
Ilustrasi PNS dan honorer dihapus tahun 2023

Ilustrasi PNS dan honorer dihapus tahun 2023/Foto: Pemerintah Kabupaten Trenggalek


Kabar Trenggalek – Pemerintah sepakat PNS dan honorer dihapus dalam tubuh birokrasi pada tahun 2023. Sehingga, para kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk tidak merekrut tenaga honorer lagi.

Keputusan PNS dan honorer dihapus itu berdasarkan pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah memetakan pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan, bagi pegawai non-ASN yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat, bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga. Sementara itu, pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dikutip Minggu (24/07/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 36, menyebutkan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika melakukan pelanggaran administratif.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga sudah menerbitkan surat edaran khusus tentang keputusan penghapusan tenaga honorer. Surat edaran itu menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023. Keputusan ini diteken oleh Menteri PAN & RB, Tjahjo Kumolo (alm) pada 31 Mei 2022.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada beberapa ketentuan yang dijelaskan. Seperti, pasal 96 ayat 1, menyebutkan PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Peraturan itu berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK, untuk mengisi jabatan ASN terdampak sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural), instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas di lembaga non struktural), serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian, pasal 99 ayat 2 menjelaskan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK, jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen PPPK sudah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Sehingga, PNS dan honorer dihapus mulai 28 November 2023.

Tags: PegawaiPNSTenaga Honorer
dibagikan19TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Rapat di gedung DPRD Trenggalek
Politik

Pegawai Gengsi Pakai Kendaraan Pribadi, Dewan Trenggalek Bakal Bentuk Regulasi

1:37 pm 30 Juli

Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak keberatan jika Pemkab Trenggalek punya payung hukum yang mengatur tentang standar...

Baca selanjutnya
Pegawai Pemkab Trenggalek melintas di depan Taman Brawijaya
Politik

Pegawai Pemkab Trenggalek Gengsi Pakai Kendaraan Pribadi

6:00 pm 29 Juli

Kabar Trenggalek - Pegawai Pemkab Trenggalek terindikasi gengsi pakai kendaraan pribadi. Hal demikian dibuktikan jumlah kendaraan plat merah yang kian...

Baca selanjutnya
Ilustrasi penginapan umum Asrama BKD Trenggalek
Sosial

Target 20 Juta Setahun, Asrama BKD Trenggalek Jadi Penginapan Umum

1:00 pm 17 Juli

Kabar Trenggalek - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek mulai berlakukan Asrama yang dimilikinya jadi penginapan umum, Minggu (17/07/2022). Mulanya, penginapan...

Baca selanjutnya
Ilustrasi lembaran uang seratus ribu rupiah
Politik

Belanja Operasi Gendut, Bakeuda: Jangan Dimaknai untuk PNS Saja

11:00 am 17 Juli

Kabar Trenggalek - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek tak sependapat dengan tudingan wakil rakyat mengenai selisih belanja operasi dan belanja...

Baca selanjutnya
Rapat di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek
Politik

Tambahan Penghasilan PNS Gendut, Komisi II Pertanyakan Kompetensi Pegawai Trenggalek 

5:00 pm 13 Juli

Kabar Trenggalek - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), M Husni Taher Hamid, soroti temuan kelebihan bayar pada...

Baca selanjutnya
Kantor DPRD Trenggalek
Politik

Pucuk Pimpinan Dinas di Trenggalek Kosong, PKS: Jangan Diisi Ban Serep

5:03 pm 6 Juli

Kabar Trenggalek - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang kekosongan jabatan kepala dinas di Trenggalek, menyebabkan kinerja organisasi perangkat daerah...

Baca selanjutnya

Trending Hari Ini

Herwan Iis Sugiarto alias Wanto, perawat ODGJ di Trenggalek
Feature

Sering Pindah Tempat, Aksi Sukarela Wanto Merawat ODGJ di Trenggalek

07/08/2022

Kabar Trenggalek - Aksi sosial warga Trenggalek satu ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan segala keterbatasan ekonomi yang ada, Herwan...

Baca selanjutnya
Mobil terbakar di Kecamatan Kampak

Kronologi Mobil Terbakar di Kecamatan Kampak

06/08/2022
Poster Yeni Inka, Joko Tingkir Ngombe Dawet

Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Berikut Lirik Lagu Lengkap dan Pengarangnya

13/07/2022
Cara mendapatkan uang dari YouTube Shorts

Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

05/02/2022
Kemenangan Indonesia naik ke semifinal Piala AFF U16 2022

Indonesia Naik ke Semifinal Piala AFF U16 2022 Setelah Kalahkan Vietnam 2-1

07/08/2022
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist