Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kementerian ESDM Lebih Bela Tambang daripada Keselamatan Lingkungan dan Ratusan Ribuan Warga Dairi Sumatera Utara

Kabar Trenggalek -Perjuangan penolakan tambang oleh ratusan warga Dairi, Sumatera Utara, terus berlanjut. Mereka ingin menyelamatkan lingkungan dari ancaman kerusakan oleh tambang. Sayangnya, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) malah terkesan membela pihak tambang, PT. Dairi Prima Mineral (DPM) Sabtu (20/08/2022).Kesan Kementerian ESDM lebih membela tambang itu terlihat dari keputusan pengajuan kasasi atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung, melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Hal itu disampaikan oleh Muhamad Jamil, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Serly Siaahaan, Warga Dairi. Jamil menyebutkan, sejak tahun 2019 warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Kemudian, tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.Lalu, Kementerian ESDM mengajukan keberatan atas putusan KIP tersebut ke PTUN Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 2022, PTUN Jakarta Kembali memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.Merespons ketidakpatuhan Kementerian ESDM terhadap putusan pengadilan, pada tanggal 19 Agustus 2022, warga Dairi mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban atas memori kasasi Kementerian ESDM tersebut ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.[caption id="attachment_9139" align=aligncenter width=1148]Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang/Foto: JATAM Nasional[/caption]"Pengajuan Kontra Memori Kasasi ini masih dalam suasana Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Dalam artian momentum HUT Kemerdekaan RI ini sekaligus mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa, menyidingkan dan memutus perkara ini bahwa perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yaitu keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara," jelas Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) itu, melalui keterangan tertulis.Nurleli Sihotang, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), menyatakan kecewa atas pengajuan kasasai oleh Kementerian ESDM.Menurut Nerleli, seharusnya Kementerain ESDM melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka."Ini menunjukkan Kementerain ESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. Dairu Prima Mineral, dengan mengaibakan kepentingan banyak warga yaitu ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara," terang Nurleli.[caption id="attachment_9141" align=aligncenter width=2560]Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang/Foto: JATAM Nasional[/caption]Nurleli menyampaikan, dalam momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 ini seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah khususnya kementerian ESDM untuk mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi daripada kepentingan pemodal (perusahaan pertambangan).Judianto Simanjuntak, kuasa Hukum Serly Sihaan yang lain, menyatakan alasan Kementerian ESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasinya sebenarnya tidak ada hal yang baru. Menurut Judianto, semua alasan sudah disampaikan waktu sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta.Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan dengan alasan dengan dibukanya kontrak karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM. Dengan demikian, alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralsan dan berdasar.Judianto mengatakan, dalam Kontra Memori Kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.[caption id="attachment_18689" align=aligncenter width=1600]Tiga warga Dairi yang ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta Tiga warga Dairi yang ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta /Foto: Dokumen JATAM Nasional[/caption]Judianto menegaskan, bahwa Kontrak Karya berdimensi kepentingan publik (kepentingan umum), sehingga harus dibuka untuk publik. Selain itu Kontrak Karya PT. DPM itu merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. DPM. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi, ujar Judianto.Oleh karena itu, Judianto mengharapakan agar Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, Tanggal 05 Juli 2022 jo Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.Menurut keterangan Judianto, pengajuan Kontra Memori Kasasi ini turut serta warga Dairi yang datang secara langsung dari Dairi Sumatera Utara untuk mengantar kontra memori kasasi. Ada 3 orang perwakilan warga Dairi, salah satunya Menteria Situngkir."Kedatangan kami ke Jakarta, datang ke pengadilan ini mengantar surat Jawaban dengan harapan agar mahkamah Agung memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi supaya kontrak Karya PT. DPM dibuka karena menyangkut kehidupan dan masa depan kami warga Dairi," tandas Menteria.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *