Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Kementerian ESDM Dinilai Tak Punya Iktikad Baik Atasi Konflik Tambang di Sumatera Utara

Reporter: Wahyu AO
Rabu, 30 Maret 2022, 19:00:31
di Lingkungan
Kuasa Hukum Warga Dairi saat di Kantor PTSP PTUN Jakarta

Kuasa Hukum Warga Dairi saat di Kantor PTSP PTUN Jakarta/Foto: JATAM Kaltim

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Sengketa informasi antara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) dan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berlanjut. Dalam sengketa itu, Kementerian ESDM dinilai tak punya iktikad baik atasi konflik tambang di Sumatera Utara, Rabu (30/03/2022).

JATAM Kaltim dan warga Dairi selaku termohon keberatan (sebelumnya pemohon) mengajukan jawaban atas permohonan keberatan Kementerian ESDM kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agenda penyerahan jawaban itu dilakukan secara terpisah untuk merespon upaya banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 dan Nomor: 025/XI/KIP-PS-A/2020.

Adapun putusan tersebut telah memutuskan mengabulkan gugatan dari perwakilan masyarakat sipil di Dairi dan JATAM Kaltim. JATAM Kaltim menilai gugatan tersebut menjadi terobosan penting karena memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batubara menjadi terbuka bagi publik.

Orang lainjuga membaca:

Aliansi Rakyat Trenggalek Nilai Surat Kementerian ESDM Kaburkan Perjuangan Tolak Tambang Emas

Surat Bupati Ditanggapi Kementerian ESDM, Mas Ipin Kekeh Minta Batalkan Tambang Emas Trenggalek

Dalam proses pengajuan jawaban tersebut, warga Dairi dan Jatam Kaltim didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, telah menyerahkan jawaban secara terpisah atas keberatan yang telah diajukan Menteri ESDM.

Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang
Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang/Foto: JATAM Nasional

Sebelumnya, pada Kamis, (20/01/2022) lalu, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI) mengabulkan permohonan kedua pemohon informasi publik tersebut seluruhnya dalam dua sidang terpisah.

Pertama, sidang putusan sengketa informasi yang didaftarkan JATAM Kaltim (pemohon) menggugat Menteri ESDM (termohon) atas ketertutupan 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 4 jenis dokumen lainnya.

Kedua, sidang putusan sengketa informasi yang diajukan oleh Serly Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.

“Dengan demikian, KESDM seharusnya sudah membuka data-data yang telah dimohonkan sebelumnya oleh para penggugat ke publik,” tulis JATAM Kaltim dalam rilisnya.

Tambang PT Kaltim Prima Coal rusak alam Kabupaten Dairi
Tambang PT Kaltim Prima Coal rusak alam Kabupaten Dairi/Foto: JATAM Nasional

Beberapa kontrak pertambangan yang semsetinya harus dibuka ke publik itu, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

“Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya, yakni menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan mengambil langkah naik banding,” jelas JATAM Kaltim.

Serly Siahaan, termohon keberatan (sebelumnya pemohon) mempertanyakan sikap Kementerian ESDM yang tidak patuh pada putusan KIP, sebaliknya justru mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

“Warga yang tinggal di wilayah lingkar tambang seperti PT Dairi Prima Mineral, terus dihantui ancaman di tengah rencana penambangan seng dan timah hitam yang berlangsung di atas kawasan risiko bencana gempa, lahan-lahan pertanian, pemukiman penduduk, dan fasilitas publik seperti Sekolah, Gereja, dan Masjid,” terang Serly.

Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang
Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang/Foto: JATAM Nasional

Menurut JATAM Kaltim, informasi yang sengaja ditutup-tutupi itu patut diduga sebagai siasat jahat antara Kementerian ESDM dan korporasi tambang sehingga bisa terbebas dari pantauan publik. Utamanya terkait kewajiban perusahaan, berikut tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang selama ini sudah sering terjadi.

“Persekongkolan jahat antara korporasi dan kementerian ESDM ini mempertaruhkan keselamatan warga di garis depan krisis, sebagaimana yang sudah sering terjadi di Kalimantan Timur,” jelas JATAM Kaltim.

JATAM Kaltim menjelaskan, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang.

Teranyar saat banjir besar di Kutai Timur yang berlangsung selama empat hari sejak 18 Maret lalu, sebanyak 60 ribu warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi korban. Banjir yang merendam pemukiman warga, yang ketinggiannya hingga mencapai leher orang dewasa itu diduga kuat dipicu oleh pembongkaran kawasan hulu untuk pertambangan batubara PT. Kaltim Prima Coal.

“Dugaan itu pun dengan mudah dibantah PT. KPC, lalu mengklaim jika lahan-lahan yang telah dibongkar selama ini telah direhabilitasi. Bantahan-bantahan itu semestinya mudah dipatahkan jika ada ketersediaan informasi yang utuh, bukan malah ditutup-tutupi, sebagaimana yang dilakukan Kementerian ESDM selama ini,” tulis JATAM Kaltim.

Oleh karena itu, JATAM Kaltim mendesak pemerintah:

  1. Membatalkan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM RI lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif bagi publik.
  2. Melaksanakan Putusan KIP untuk membuka seluruh dokumen lima (5) Perusahaan Pemegang PKP2B, Dokumen Evaluasi, Dokumen Notulensi serta Dokumen Perpanjangan Kontrak kepada publik.
  3. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding Kementerian ESDM atas Putusan KIP. Langkah ESDM RI ini justru bentuk pembangkangan dari mandat UU di mana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
  4. Menyerukan kepada seluruh jaringan masyarakat sipil untuk turut mengawal proses banding ESDM RI di PTUN Jakarta, serta melakukan upaya yang sama untuk mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak.
Tags: Perusakan LingkunganTolak Tambang
dibagikan22TweetSend
Artikel Sebelumnya

Ratusan CPNS Trenggalek Terima SK, Wakil Bupati Tekankan Pengabdian Kepada Warga 

Artikel Selanjutnya

Rekomendasi Menu Buka Puasa di Trenggalek, Lengkap dengan Alamatnya

Berita Lainnya

Aksi Tolak Tambang Emas Trenggalek 25 Oktober 2021

Aliansi Rakyat Trenggalek Nilai Surat Kementerian ESDM Kaburkan Perjuangan Tolak Tambang Emas

20/05/2022
Rintik hujan di atap rumah

Cuaca Trenggalek Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan, Jumat 20 Mei 2022

20/05/2022
Sunyoto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek

Banyak benda purbakala di Trenggalek, museum masih sekadar jadi wacana Disparbud

19/05/2022
Dari kiri: Dandim Trenggalek, Bupati Trenggalek, Kapolres Trenggalek

Surat Bupati Ditanggapi Kementerian ESDM, Mas Ipin Kekeh Minta Batalkan Tambang Emas Trenggalek

19/05/2022
Prakiraan cuaca Trenggalek hari ini 6 Februari 2022

Cuaca Trenggalek Hari Ini Diprakirakan Berawan, Kamis 19 Mei 2022

19/05/2022
Limbah tambak udang yang langsung dibuang ke laut di Pantai Blado Munjungan

Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

18/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

    Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

    78 dibagikan
    dibagikan 78 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    43 dibagikan
    dibagikan 43 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    59 dibagikan
    dibagikan 59 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.