Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ormas Duga Oknum DPRD Trenggalek Sumbang Kerusakan Lingkungan Melalui Tambak Udang

Kabar Trenggalek - Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) menyebut, kalangan elit politik atau inisial IB turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan melalui tambak di Desa Karanggongso, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/05/2022).Pasalnya, operasional tambak udang yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai alat agar limbah tambak ramah lingkungan.Ketua ARPT, Mustaghfirin, menyayangkan keterlibatan elit politik atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, yang memiliki aset tambak udang di Desa Karanggongso.Di satu sisi, elit politik sebagai pengayom, pengawas peraturan. Di sisi lain, terjerumus di lubang yang salah. Mengingat operasional tambak yang tidak mengantongi izin (diduga ilegal)."Tentunya, hal ini tidak bisa dibenarkan. Ketika anggota dewan memiliki usaha yang bersifat ilegal, dan bahkan membuang limbah tambak langsung ke laut," ungkap lelaki yang akrab disapa Firin itu.Firin mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika lebih dari tiga titik tambak udang seluas 20 meter persegi (tiap petak) yang beroperasi di Desa Karanggongso, adalah milik oknum DPRD Trenggalek inisial IB."Dan dugaan ini diperkuat dari pengakuan masyarakat sekitar Tasikmadu dan Karanggongso bahwa inisial IB itu memiliki tambak udang," ucapnya.Berdasarkan hasil peninjauan ARPT, ada temuan jika air laut yang berada di aliran limbah tambak udang sudah mengalami perubahan warna."Ketika kita terjun ke pasir putih, itu warna laut sudah kehitam-hitaman, dan berdampak gatal-gatal di kulit," kata Firin.Firin menegaskan, dampak tambak udang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Bahkan, bukan hanya tambak-tambak yang beroperasi di Kecamatan Watulimo.Adapun, tambak udang yang sudah tidak beroperasi di Kecamatan Munjungan, dapat digunakan sebagai tempat sarang nyamuk, sehingga rawan wabah demam berdarah dengue."Itu pun juga suatu kerugian ke alam kita. Ekosistem yang ada di laut akan terganggu dengan adanya limbah tersebut," jelas Firin.Di sisi lain, ARPT sudah beberapa kali mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Menurut Firin, benar ada poin-poin yang sudah menjadi kesepakatan, namun poin-poin tersebut hanya berakhir janji manis atau tanpa realisasi."Tentunya ini menjadi catatan kami, bahwa anggota legislatif Kabupaten Trenggalek tidak punya komitmen terhadap masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi. Ini pun dapat mencederai demokrasi yang ada di Trenggalek," kritik Firin.Sementara itu, Inisial IB sebagai oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, tidak sepenuhnya sependapat dengan tudingan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek.IB menepis, operasional tambak udang di Desa Karanggongso, Kecamatan Watulimo, sudah melalui IPAL."Kalau secara sederhana [IPAL] saya pikir sudah. Tapi kalau IPAL yang berstandar itu belum karena keterbatasan lahan," kata IB Pemilik Usaha Tambak Udang.IB menjelaskan, yang dimaksud limbah yang merugikan itu mengeluarkan bau menyengat, warna air berubah pekat, hingga menyebabkan biota laut mati.IB mengklaim bahwa tidak terjadi. IPAL sederhana selama ini sudah bisa meminimalisir bau, warna, dan tidak menyebabkan biota laut mati."Mekanisme pembuangan air limbah tidak vulgar [dibuang langsung ke laut] tapi melalui parit-parit kecil yang berada di sekitar tambak. Artinya, IPAL sederhana sudah berfungsi dengan baik," katanya.IB berkata, usaha tambak udang selama ini masih berstatus quo, artinya dalam peraturan daerah (perda) lama tidak banyak menyinggung tentang usaha tambak udang, sementara untuk perda RTRW baru belum juga selesai diundangkan.Pihaknya menduga, status quo tersebut membuat pengajuan perizinan tambak menjadi mengalami kemandekan."Kami sudah pernah mengajukan, tapi masih proses dan tidak keluar-keluar," ucapnya.Oleh karena itu, IB memilih melanjutkan usaha tambak udang dengan syarat tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.Menurut IB, masih cukup banyak usaha yang tidak sesuai dengan regulasi. Hematnya, ketika usaha tambak udang perlu ditertibkan, maka jangan sampai tebang pilih."Ketika itu masih dingin-dingin saja, kenapa tidak. Kalau mau jujur mengacu itu, tentu akan banyak yang kena," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *