Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

NU dan Muhammadiyah Sepakat Haramkan Uang Crypto, Ini Penjelasan Lengkapnya

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Jumat, 21 Januari 2022, 19:14:53
di Ekonomi
Ilustrasi uang crypto

Ilustrasi uang crypto/Foto: Pixabay

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Kabar Trenggalek – Uang Crypto yang lagi marak digunakan sebagai alat jual beli dan investasi di Indonesia, menuai konflik di kalangan agama, Jumat (21/01/2022).

Penggunaan uang crypto tersebut menjadi perhatian khusus dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Kedua Organisasi Islam tersebut sepakat mengharamkan uang crypto, baik dalam investasi maupun sebagai alat tukar.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, soal haramnya uang crypto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.

“Menetapkan bahwa mata uang crypto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” isi dalam Majalah Suara Muhammadiyah.

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

Setidaknya ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan haram untuk uang crypto, seperti bitcoin dan jenis lainnya.

Berikut ini pertimbangan Muhammadiyah Haramkan Uang Crypto:

1. Crypto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

“Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar [ketidakjelasan],” ujar PP Muhammadiyah menyampaikan pertimbangan.

Baca juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik, Ini Keterangan Resminya

Orang lainjuga membaca:

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

Sempat Lesu Terkena Pandemi, Kini Target Investasi di Trenggalek Lebih Rp. 42 Miliar

Menurut PP Muhammadiyah, bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin bitcoin. Baik itu seperti emas dan barang berharga lain.

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah. Khususnya dua poin, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

2. Crypto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang crypto ini hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam ber-muamalah.

Penggunaan mata uang crypto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama ridha (mengijinkan), tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Kabupaten Trenggalek Masih Gelap

Akan tetapi, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang crypto ini menjadi bermasalah.

Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat.

Pertama, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.

Kedua, penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri bukan hanya belum disahkan negara kita, juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.

Baca juga: Harga Minyak Dipukul Rata Jadi Rp. 14.000 Per Liter

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jawa Timur, KH Muhammad Anas, mengungkapkan hasil sidang bahtsul masail Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur, tetap memutuskan cryptocurrency haram, pada tahun 2021 lalu.

“Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan,” tuturnya di Kantor PWNU Jawa Timur.

Anas menjelaskan, dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i, mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli.

“Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan,” kata Anas.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Rp. 600 Ribu dari Jokowi

Tujuh Syarat tersebut sebagai berikut:

  1. Barang tersebut harus suci.
  2. Bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawi-nya secara adat.
  3. Barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i.
  4. Pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya.
  5. Mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang.
  6. Selamat dari akad riba.
  7. Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

“Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas Anas.

Sementara itu, Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif juga mengamini hasil sidang bahtsul masail bahwa cryptocurrency haram.

Tags: CryptoEkonomi
dibagikan35TweetSend
Artikel Sebelumnya

Cara Mudah Mengurus KTP Rusak atau Hilang untuk Masyarakat Trenggalek

Artikel Selanjutnya

Warga Terdampak Tambang Menang Sengketa Informasi Lawan Kementerian ESDM

Berita Lainnya

Retribusi parkir jadi andalan penyumbang PAD Trenggalek

Bupati Trenggalek Tenang, Meski Semester Pertama 2022 Realisasi PAD Minim

19/05/2022
Ilustrasi guru PNS

Daftar Jumlah Gaji Guru PNS Golongan I Hingga IV

19/05/2022
Uang Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu

Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

19/05/2022
Minyak goreng Rp. 14.000 per liter

Pemerintah Salurkan Program Minyak Goreng Rakyat di 1.200 Lokasi

18/05/2022
Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In