Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Trenggalek Janjikan Insentif Bagi Pengusaha, Begini Cara Mendapatkannya

Kabar Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjanjikan insentif kepada pengusaha lokal di Bumi Menak Sopal Trenggalek, Selasa (11/01/2022).Bupati yang kerap disapa Mas Ipin itu berjanjiakan memberikan insentif kepada pengusaha yang menerapkan green economy (ekonomi hijau).Konsep ekonomi hijau dimaksud Mas Ipin adalah model usaha yang ramah dengan lingkungan sekitar. Artinya usaha yang bisa menekan dampak kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala BesarMas Ipin mengatakan, insentif yang diberikan kepada pengusaha lokal berupa pajak khusus tertentu."Sudah waktunya para pelaku ekonomi di Trenggalek menerapkan ekonomi hijau. Tanpa ekonomi hijau, akan percuma jika usaha besar namun merusak lingkungan sekitar," ucap Mas Ipin.Menurut Mas Ipin, pengurangan penggunaan plastik adalah hal yang paling mendasar, namun juga perlu dibarengi dengan sadar diri akan lingkungan sekitar. Seperti investasi menanam pohon untuk menghasilkan karbon dan merspons perubahan iklim.Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNMas Ipin mengatakan, bisnis yang tidak ramah lingkungan akan meningkatkan risiko ancaman terhadap bencana di masa mendatang."Percayalah, bisnis mau semaju apapun, terus pendapatan sebanyak apapun, kalau kita tidak baik dengan lingkungan, maka ancaman bencananya setiap waktu akan datang. Bila terjadi bencana, uang yang kita kumpulkan tidak akan berarti apa-apa," jelas Mas Ipin.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yang isinya tentang kepedulian terhadap lingkungan.Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran BiayanyaDalam SE yang diteken pada Sabtu (8/1/2022) itu, pemkab mewajibkan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berdonasi pohon setiap tahunnya.Jumlah pohon yang harus didonasikan untuk ditanam bergantung pada jabatan masing-masing. Misalnya, jabatan Bupati Trenggalek diwajibkan untuk menanam 50 pohon setahun."Saya berharap, sebanyak mungkin pengusaha menerapkan bisnis hijau. Saya buat peraturan bupatinya. Akan saya usulkan untuk mendapat keringanan pajak. Karena dengan menjalankan bisnis hijau, artinya juga mendukung indikator kota hijau," tandasnyaBaca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *