• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Politik

Massa Aksi Pejabat Desa Trenggalek Sebut Negara Rampok Kewenangan Desa Melalui Perpres 104 Tahun 2021

Kewenangan kami telah dirampok oleh negara melalui Perpres 104. Kami menolak karena kami sudah sengsara.

Bayu Setiawan Bayu Setiawan
13:07 16 Des 2021
Para Pejabat Desa Yang Sedang Demo Penolakan Perpres 104 Tahun 2021

Para Pejabat Desa Yang Sedang Demo Penolakan Perpres 104 Tahun 2021/Foto: Wahyu Agung Prasetyo - Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Ratusan massa aksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek melakukan demo penolakan Perpres 104 tahun 2021 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Kamis (16/12/2021).

Massa aksi tersebut melakukan demo untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.

Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.

Baca Juga : Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021

Aksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan.

RekomendasiUntukmu

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Skandal Korupsi Dana Desa Trenggalek, Komisi I: Pembinaan Hukum Harus Lebih Serius

Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Puryono mengatakan, Perpres no. 104 Tahun 2021 telah merampok kewenangan yang dimiliki Desa untuk mengelola Dana Desa.

“Kewenangan kami telah dirampok oleh negara melalui Perpres 104. Kami menolak karena kami sudah sengsara. Kami seharusnya bisa mengelola sendiri dana desa. Tapi selalu diintervensi oleh pemerintah pusat,” ujar Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek.

Baca Juga: Pemerintah Desa Trenggalek Tidak Menolak BLT Dana Desa, Tapi Tolak Aturan Minimal BLT Dana Desa

 

Puryono menyampaikan, massa aksi menuntut pemerintah pusat untuk merevisi Perspres no. 104 tahun 2021. Menurut Puryono, Perpres no. 104 tahun 2021 harus sesuai dengan Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Melalui tuntutan revisi Perpres no. 104 tahun 2021, Puryono berharap pemerintah desa bisa mengelola Dana Desa secara otonom tanpa intervensi negara.

Kemudian, revisi Perpres no. 104 tahun 2021, diharapkan bisa mengembalikan wewenang pemerintah desa untuk melaksanakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, musyawarah desa telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2022.

“Kami di Trenggalek bersuara mewakili seluruh masyarakat di desa. Perpres 104 tidak sesuai Musdes [musyarawah desa] yang sudah dirembuk selama dua tahun,” terang Puryono.

Baca Juga: Ribuan Massa Aksi Tolak Perpres 104 Tahun 2021 Duduki Pendapa Trenggalek, Bupati Angkat Suara

Puryono menjelaskan, pemerintah desa di Trenggalek tidak mau tunduk dengan aturan pemerintah, termasuk alokasi anggaran Dana Desa sejumlah 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.

“Dengan terbitnya Perpres 104 merebut apa yang sudah kami janjikan kepada seluruh masyarakat desa. Karena sebelumnya kita sudah melakukan refocusing, refocusing, refocusing. Maka dari itu, kami sepakat, Tolak Tolak Tolak…Revolusi Sampai Mati…Merdeka Merdeka…,” teriak Puryono dengan lantang, lalu disambut teriakan lagi oleh ratusan massa aksi.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Bayu Setiawan
Tags: Dana DesaDesa
dibagikan50SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kutu Loncat Pindah PDIP Trenggalek, Dasiran di Ujung Tanduk PAW

14:20 23 Mei 2023
Rusunawa Trenggalek mangkrak di ambang Mubazir/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Delapan Tahun Rusunawa Trenggalek Diambang Mubazir, Pemkab Cuci Tangan?

12:05 23 Mei 2023
jalan rusak menjamur di trenggalek pemerintah gigit jari

Jalan Rusak Menjamur di Trenggalek, Pemerintah Gigit Jari untuk Perbaiki?

7:00 17 Mei 2023
Ramelan, Ketua DPD Partai Ummat Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Debut Pertama Ikut Pemilu, Berkas Partai Ummat Trenggalek Dikembalikan KPU

17:00 14 Mei 2023
Partai Demokrat Trenggalek daftar caleg ke KPU naik becak/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Daftar di KPU Naik Becak, Demokrat Trenggalek Boyong Puluhan Caleg Milenial

14:18 14 Mei 2023
Partai Hanura Trenggalek ajukan caleg untuk Pemilu 2024/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Target Satu Fraksi, Hanura Trenggalek Ajukan 45 Caleg di KPU

13:03 14 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Baladewa

Memiliki Kesaktian Luar Biasa, Baladewa Disingkirkan dari Perang Bharatayudha

18:31 30 Mei 2023
Mobil kijang tabrak pohon di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

16:01 30 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com