Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Kuasa Hukum Nurkholis: Keputusan Bupati Trenggalek Melampaui Kewenangannya Sendiri

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Kamis, 23 September 2021, 17:40:51
di Hukum
Kuasa Hukum Nurkholis Keputusan Bupati Trenggalek Melampaui Kewenangannya Sendiri

Dari kiri: Nurkholis (Kades Ngulanwetan yang diberhentikan sementara), Sumaji (Kuasa Hukum Nurkholis)/Foto: Youtube.

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek sampai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sumaji, kuasa hukum Nurkholis mempertanyakan keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang memberhentikan sementara Nurkholis dari jabatan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kamis (23/09).

Sebelumnya, Arifin mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulan Wetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021. Sumaji menanggapi keputusan Bupati Trenggalek ini melapaui kewenangannya.

“Saya pernah kirimkan somasi kepada Bupati Trenggalek terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan. Karena melampaui kewenangan dirinya sebagai Bupati,” tegas Sumaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Sumaji, Arifin bertugas sebagai pengawasan dan pembinaan. Namun, menurut Sumaji, selama ini tindakan yang diambil Bupati Trenggalek melampaui kewenangan.

Orang lainjuga membaca:

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

“Desa itu ibaratnya negara kecil, jadi tugas Bupati Trenggalek [sebagai] pengawasan dan pembinaan. Selama ini kedua poin tersebut seperti apa prakteknya?” terang Sumaji.

Sumaji juga mempertanyakan dasar pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngulanwetan. Padahal, kata Sumaji, saat ini proses pengadilan di PTUN Surabaya terkait gugatan terhadap Nurkholis masih berlanjut.

“Kalau sudah diambil pelantikan, artinya bersebrangan dengan hukum. Karena proses peradilan di PTUN masih berjalan, kok bisa melantik Pj Kades?” ungkap Sumaji.

“Jika Pj [Kades Ngulanwetan] Camat menentukan langkah untuk menunjuk Plt, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun, lha masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Sumaji.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Ngulanwetan Pogalan resmi diberhentikan sementara. Arifin menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara dengan menunjuk Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan.

Pelantikan Pj Kades Ngulanwetan dilaksanakan di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/09).

“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan. Tetapi ini extraordinary action [aksi luar biasa] yang memang necessity [kebutuhan], memang harus kita ambil,” tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini untuk menyelamatkan tata kelola desa serta memastikan berlanjutnya pelayanan masyarakat.

“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa. Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.

Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan18TweetSend
Artikel Sebelumnya

Nurkholis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Bupati Trenggalek

Artikel Selanjutnya

Rentan Terkena Covid-19, Ibu Hamil Trenggalek Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    65 dibagikan
    dibagikan 65 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.