Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PPKM Diperpanjang Lagi, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka dengan Prokes Ketat

KABARTRENGGALEK.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perkembangan terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, (23/08).Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa kota yang bisa turun level menjadi level 3."Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," Ujar Jokowi.Meskipun PPKM diturunkan ke level 3, Jokowi mengatakan bahwa masyarakat harus tetap waspada."Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," ujar Jokowi.Terkait perpanjangan PPKM sampai tanggal 30 Agustus 2021, berikut beberapa aturannya: 1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung makan di tempat yaitu 25% serta tutup pukul 20.00 WIB.4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.5. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25% dari kapasitas, atau cukup 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (kbrt)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *