12 Bidang Tanah di Sumurup Terima Ganti Kerugian untuk Pembangunan Bendungan Bagong
Sebanyak 12 bidang tanah di Desa Sumurup, Bendungan, menerima pembayaran ganti kerugian untuk pembangunan Bendungan Bagong pada Kamis (20/8/2026).
Poin Penting
12 bidang tanah di Desa Sumurup menerima pembayaran ganti kerugian pembangunan Bendungan Bagong.
Pembayaran merupakan salah satu tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Bendungan Bagong diharapkan mendukung irigasi, air baku, pengendalian banjir, dan ketahanan pangan.
TRENGGALEK – Sebanyak 12 bidang tanah milik warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, menerima pembayaran ganti kerugian untuk pembangunan Bendungan Bagong, Kamis (20/8/2026).
Pembayaran ganti kerugian tersebut dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Desa Sumurup.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Heru Setiyono, S.P., para calon penerima ganti kerugian, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bendungan, BRI Kabupaten Trenggalek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah II BBWS Brantas dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
Pembayaran ganti kerugian merupakan salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Melalui tahapan tersebut, pemilik tanah yang terdampak pembangunan menerima ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan Bendungan Bagong menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Bendungan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan irigasi pertanian, penyediaan air baku, pengendalian banjir, serta ketahanan pangan dan perekonomian daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melalui kegiatan tersebut melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tanah yang terdampak.
Pembayaran kepada 12 bidang tanah tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah Bendungan Bagong yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar. Belum punya akun? Daftar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.