Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Waspada Cyberlaundering, Plesetan Kejahatan Sains dan Teknologi yang Makin Marak

  • 05 May 2025 09:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Cyberlaundering terkait era dengan kejahatan dalam dunia maya (cyberspace), saat ini lebih akrab dikenal dengan istilah cybercrime, adalah suatu jenis kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan kejahatan tersebut dilancarkan aksinya dengan menggunakan seperangkat komputer dan internet.

    Kejahatan yang berhubungan dengan komputer merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang menggunakan atau bantuan peralatan komputer.

    Dilansir dari buku Hukum Pidana Kontemporer Menjelajahi Kejahatan Dunia Cyberspace Menuju Pemahaman Cyberlaundering karya Dr. Nanang Solihin, S.H., M.H., Cybercrime dalam pengertian sempit adalah kejahatan cybercrime hanya tertuju kepada sistem komputer, sedangkan dalam pengertian yang luas, mencakupi terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.

    Secara etimologis, kejahatan cybercrime adalah kejahatan yang basisnya kepada teknologi informasi dengan menggunakan media komputer sebagaimana terjadi saat ini, dapat disebut dengan beberapa istilah misalnya computer missuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assisted crime, dan computer crime.

    Istilah-istilah tersebut, adalah beberapa istilah untuk menyebut kejahatan komputer. Kejahatan cybercrime sebagaimana yang sudah digambarkan adalah merupakan potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat, yang secara langsung maupun tidak langsung atau sedang menggugat kondisi masyarakat, bahwa di dalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yang berpotensi melahirkan individu-individu yang berperilaku menyimpang.

    Secara lebih detail, kejahatan cybercrime tersebut merupakan indikasi dari kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat, sehingga berimbas kepada kejahatan komputer. Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa mendatang tidak lepas dari dorongan yang dilakukan oleh perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi komputer, sedangkan teknologi komputer dan telekomunikasi didorong oleh teknologi mikroelektronika, material, dan perangkat lunak. 

    Berkenaan dengan pembangunan teknologi, seperti kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Pembangunan di bidang teknologi informasi akan membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, yang pada akhirnya akan bermuara pada terciptanya peningkatan kesejahteraan umat manusia.

    Bagi sebagian orang munculnya fenomena ini telah mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar ke bagian-bagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga memunculkan adanya norma-norma baru, nilai-nilai baru, dan sebagainya.

    Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya penemuan-penemuan baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial, di samping penyebab lainnya seperti bertambah atau  berkurangnya penduduk, pertentangan-pertentangan dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi di dalam tubuh masyarakat itu sendiri.

    Era Informasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi berkembang dengan cepat, juga arus informasi berjalan dan menyebar dengan kecepatan tinggi seolah-olah tanpa batas. Setiap informasi penting dari negara manapun akan dapat tersebar dan diketahui oleh penduduk di seluruh dunia yang sudah dapat mengakses informasi.

    Cyberlaundering lebih dititikberatkan kepada kegiatan pemutihan uang (moneylaundering). Kejahatan semacam ini, sebetulnya merupakan kejahatan kontemporer, yakni kejahatan yang menggabungkan antara sains dan teknologi. Berbicara tentang kejahatan kontemporer, kajian kita sedang memasuki kondisi di mana di dalamnya, tabir antara realitas dan fantasi semakin tipis. 

    Karakteristik dari cyberlaundering yang adalah terkait dengan objek dan subjeknya yang bersifat imaterial/unreal/intangible. Cyberlaundering merupakan kejahatan konvensional dalam pencucian uang yang menggunakan teknologi canggih sebagai sarananya, sehingga setelah bergabung dengan teknologi yang canggih tersebut, kejahatan pencucian uang dapat dikatakan sebagai kejahatan cybercrime.

    Kabar Trenggalek - Teknologi

    Editor:Zamz