Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

UMK Trenggalek Naik, Pengusaha Tepuk Jidat: Terasa Berat!

  • 19 Dec 2024 18:00 WIB
  • Google News

    Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 memancing reaksi yang kontradiktif. Di satu sisi, lonjakan UMK ini membawa kabar baik bagi karyawan, sebaliknya pengusaha lokal harus tepuk jidat, karena menjadi beban berat.

    Manajer Operasional Rokok Alfi Putra Sutrisno Hadi Wibowo menyebut dua faktor yang membuat kenaikan UMK ini terasa berat. Di saat daya beli masyarakat turun, pemerintah menaikkan pajak 12 persen 

    “Kalau dari sisi pengusaha agak sedikit berat. Karena di tahun 2025 ada kenaikan 12 persen pajak dan UMK Trenggalek dinaikkan menjadi 6,9 persen,” ungkapnya pada Kabar Trenggalek, Kamis (19/12/2024).  

    Kendati terasa berat, pabrik yang mempekerjakan 683 karyawan tersebut tetap menerapkan UMK untuk gaji karyawan. Perusahaan berkomitmen demi kesejahteraan karyawan dan pengusaha sehingga produksi berjalan lancar. 

    “Untuk pekerja rokok sistemnya borongan. Kami tetap mengikuti UMK 2025. Sebenarnya kami sudah menerapkan UMK sejak lama dengan pola penekanan peningkatan produksi,” tegasnya. 

    Hadi menambahkan, untuk saat ini pabrik rokok boy dalam setiap bulan mampu memproduksi 24.960.000 batang. Meski ada kenaikan UMK dirinya mengaku belum berencana menaikkan harga jual. 

    “Kalau menaikkan harga jual belum, karena pembelian menurun. Kalau pasar membaik akan ada kenaikan harga secara perlahan,” tandasnya. 

    Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMK). Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.378.784, artinya mengalami kenaikan Rp. 155.621. 

     

    Editor:Danu S