Setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) langsung berupaya sosialisasi. Sehingga, UMK bisa terimplementasi.
Kepala Disperinaker Heri Yulianto mengakui tantangan yang dihadapi dalam implementasi UMK di Kabupaten Trenggalek.
"Sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha akan terus kami lakukan. Harapannya agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik di lapangan, kemudian dari dewan upah juga ikut mengawasi implementasi,” tandasnya.
Kenaikan UMK Trenggalek ini di luar prediksi. Penetapan Gubernur Jawa Timur lebih tinggi dibandingkan pengajuan Pemkab Trenggalek.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK tahun 2025,UMK Trenggalek Tahun 2025 adalah sebesar Rp2.378.784,artinya mengalami kenaikan Rp155.621. Angka ini lebih tinggi Rp11.115,40 dari usulan bupati yang dihasilkan dari pleno bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Upah dan Perwakilan Pekerja di Trenggalek.
Heri Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini tidak terlepas dari pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Permenaker No. 16 Tahun 2024 menjadi acuan, dengan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Kami mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi untuk menjaga keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” katanya.
Apindo Trenggalek Dukung Kenaikan Upah, Dewan Upah akan Gencarkan Sosialisasi
Ketua Apindo Trenggalek Joko mengungkapkan, pada intinya kondisi karyawan meminta kenaikan UMK. Pada intinya setuju dengan kenaikan upah meski tidak sesuai dengan usulan daerah.
“Kami sepakat untuk mengikuti kebijakan, jadi mau menolak kebijakan sendiri rasanya tidak akan mampu, jadi tidak ada masalah terkait kenaikan UMK,” paparnya.
Sementara itu, Haris Yudhianto, Dewan Upah Trenggalek memberikan lampu hijau terhadap kenaikan UMK Trenggalek. Namun sosialisasinya harus digencarkan karena UMK tidak masuk spesifikasi karyawan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK).
“UMK diperuntukkan dalam beberapa kategori, salah satunya persoalan UMKM masuk pengecualian dalam penetapan UMK. Kemudian karyawan toko juga masuk pengecualian,” tandas Haris.
Editor:Danu S