KBRT - Akhir-akhir ini, nama Bahlil Lahadalia cukup banyak mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kita ini memiliki kinerja yang cukup kontroversial.
Tidak hanya satu atau dua, kebijakan dari menteri satu ini, cukup banyak menimbulkan perdebatan. Contoh terbaru dari kebijakan bahlil yang menimbulkan sebuah perdebatan, adalah kebijakan etanol.
Kebijakan tersebut, mengatakan bahwa bensin yang diusung menteri ESDM harus dicampur dengan 10% kandungan etanol. Hal ini, menimbulkan perdebatan karena pada mesin-mesin seri lama, etanol memiliki potensi untuk merusak mesin.
Dari sini, orang-orang mulai mempertanyakan apa sih sebenarnya yang harus dilakukan oleh menteri ESDM?
Apa Tugas Menteri ESDM
Berdasarkan informasi dari laman kementerian ESDM. Menteri ESDM, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Hal ini, sudah tercantum pada Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan, bahwa kementerian ESDM memiliki beberapa poin fungsi. Fungsi tersebut, meliputi sebagai berikut:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fungsi ini, diselenggarakan ketika mereka sedang melaksanakan tugasnya. Jika kita lihat dari daftar di atas, sebenarnya kementerian ini memiliki tugas yang cukup penting.
Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan yang dibuat oleh menteri ESDM ini, terkadang menimbulkan sebuah pertanyaan besar di lingkungan masyarakat.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz















