Trenggalek Terancam Krisis ASN, 364 Pensiun di 2025 dan Rekrutmen Masih Tanda Tanya
KBRT – Kabupaten Trenggalek menghadapi ancaman krisis Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun 2025 ini, sebanyak 364 ASN Trenggalek akan memasuki masa pensiun berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyebut angka tersebut hanya mencakup pegawai yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP),...
14 Aug 2025 • 10:00 WIB
Trenggalek bakal dilanda krisis ASN karena jumlah pensiun meningkat. KBRT/Zamz
KBRT – Kabupaten Trenggalek menghadapi ancaman krisis Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun 2025 ini, sebanyak 364 ASN Trenggalek akan memasuki masa pensiun berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyebut angka tersebut hanya mencakup pegawai yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), belum termasuk yang berhenti akibat meninggal dunia atau diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
“Tahun ini ada 364 orang yang BUP. Rata-rata setiap tahun memang ada 300–400 ASN Trenggalek yang pensiun,” jelas Indrayana.
Advertisement
Dari ratusan ASN yang pensiun itu, tiga di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama setara kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ramelan, Asisten Administrasi Umum Anik Suwarni (yang juga Plt Kepala BKD), serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Mulyahandaka.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berkurangnya tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Namun, hingga kini belum ada kepastian rekrutmen ASN baru pada 2026.
“Terkait pengusulan rekrutmen, kita mengikuti pemerintah pusat. Jadwalnya dari Kementerian PAN-RB. Kalau ada kebijakan rekrutmen, BKD akan segera mengusulkan formasi. Sampai Agustus ini belum ada kebijakan rekrutmen 2026,” terang Indrayana.
Ia juga memastikan tidak akan ada lagi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakan PPPK seharusnya sudah diselesaikan tahun ini. Tapi kita tunggu saja keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Ketiadaan rekrutmen ASN dan PPPK berpotensi membuat beban kerja pegawai yang tersisa semakin berat, di tengah kebutuhan pelayanan publik yang terus berjalan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Kerja Bakti Hari Lingkungan Hidup, Sampah Masih Ditemukan di Sekitar Pendopo Trenggalek
Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima