Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Terop Hajatan Menutup Jalan Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah

Kubah Migunani

Pernikahan merupakan momen istimewa bagi pasangan dan keluarga kedua mempelai. Untuk merayakan hari bahagia ini, banyak keluarga menggelar hajatan di rumah, sering kali dengan memasang tenda sementara di depan rumah.

Namun, tidak semua keluarga memiliki halaman yang luas, sehingga pemasangan tenda terkadang terpaksa menutup akses jalan raya. 

Menurut peraturan yang berlaku, pemasangan tenda hajatan yang menutup jalan umum dapat dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. Seperti yang dijelaskan oleh Praktisi Hukum, Abraham Ethan Martupa Sahat Marune dalam unggahan videonya di Tiktok.

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 127 Ayat 1, dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, maupun desa, harus sesuai ketentuan," Terangnya.

Secara lebih lanjut, peraturan tersebut memiliki turunan yang tertuang dalam peraturan kapolri yang memperjelas isi dari undang-undang tersebut.

"Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan di pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan Jalan Kabupaten jalan kota dan jalan desa itu dapat diizinkan untuk kepeminan umum dan atau juga kepentingan pribadi," paparnya.

Meskipun diperbolehkan, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi supaya penggunaan jalan dapat berjalan dengan aman dan bebas dari denda.

Dalam pasal 15 ayat 3, dijelaskan bahwa penutupan jalan harus mengantongi izin, memiliki jalan alternatif dan pengalihan jalan yang harus disertai rambu-rambu sementara.

Sedangkan, dalam pasal 17 dijelaskan jika izin yang dimaksud harus dikeluarkan dari pihak kepolisian sesuai dengan tingkat jalan yang digunakan.

Akan tetapi, jika pendirian tenda hajatan yang menutupi jalan tersebut tidak memiliki izin, maka dapat dikenali hukuman kurungan ataupun denda.

"Pasal 274 ayat 1 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan yang mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dengan paling banyak Rp 24 juta," ungkapnya.

Editor:Tri
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *