Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tebang 16 Pohon Akasia di Gandusari, Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menangkap warga yang melakukan penebangan liar atau illegal loging. Dua warga yang ditangkap yaitu MS (46) dan SJ (36). Mereka ditangkap saat mengangkut 16 gelondong kayu akasia di Kecamatan Gandusari.Tepatnya, penebangan liar itu dilakukan MS dan SJ di kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan. Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek menangkap MS dan SJ pada 17 Juni 2024, pukul 23.00 WIB."Kami menemukan tersangka pada saat itu mengangkut kayu hasil illegal logging. Kemudian kami amankan. Barang bukti yang kami amankan sejumlah 16 batang pohon akasia," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.Gathut menjelaskan, saat dihentikan, kendaraan jenis pickup yang dikendarai SJ diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis akasia. Polisi juga menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial MS yang mengikuti dan berada tepat di belakang kendaraan pickup.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tersebut saling mengenal dan merupakan satu komplotan. MS merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Sedangkan SJ adalah warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.“Kedua tersangka yakni SJ dan MS kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Gathut.Polisi juga menyita barang bukti berupa kendraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, Sepatu serta sebuah handphone.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-undang nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang –undang perubahan atas undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan."Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar," tandas Gathut.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *