KBRT - Hasil hearing yang digelar di Kantor DPRD Trenggalek antara anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Madani dan sejumlah pihak terkait membuahkan kesepakatan. Dalam nota kesepakatan itu, Koperasi Madani diwajibkan melunasi seluruh tabungan anggota paling lambat 12 September 2025.
Mustagfirin, Koordinator Lapangan Aksi, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati isi kesepakatan tersebut. Namun ia menegaskan, jika hingga batas waktu itu koperasi belum juga melunasi kewajibannya, maka anggota siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Setelah ini kita jelas menunggu tiga bulan kalau tidak ada kejelasan sampai 12 September, kami akan bawa ke ranah hukum pidana maupun perdata,” terangnya.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh DPRD Trenggalek, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumindag) Trenggalek, pengurus Koperasi Madani, serta perwakilan anggota koperasi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah jadwal pelunasan tabungan anggota dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 12 Juni hingga 12 September 2025.
“Kita melihat hasilnya mau tidak mau harus bersabar. Kami sudah sepakat bahwa pencairan seluruh dana Anggota KSPP Syariah Madani paling lambat pada 12 September 2025,” ujar Mustagfirin.
Lebih lanjut, Mustagfirin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan. Ia menilai kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bersama.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dalam meminjam atau menabung di perbankan atau koperasi, kejadian ini bisa dibuat pembelajaran,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz