Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen administrasi kunci Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk menjalankan usahanya.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam Forum Group Diskusi (FGD) Senin (09/01/2023) lalu bakal target penerbitan 10 juta NIB pada tahun 2023.
Karena, pentingnya NIB sebagai langkah awal UMKM untuk menerbitkan surat lainnya. Salah satunya sertifikat halal. Maka demikian, peran kolaborasi antar pihak harus digencarkan.
"Pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB artinya usahanya sudah formal, karena sudah teregister dalam database. Jika sudah terdata, maka akan lebih mudah mengembangkan usahanya," terang Novita Hardini, Presiden Komisaris Uprintis Indonesia, dalam rilisnya.
Selain itu, kata Novita, manfaat NIB adalah UMKM dapat perlindungan secara hukum, sehingga kala ingin mengembangkan usaha jadi dan pemasaran produk jadi mudah.
"Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," terang istri Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, itu.
Uprintis Indonesia tak menafikan melihat peran serta antar pihak mencapai target 10 juta NIB akan terasa lebih mudah. Wacananya, kegiatan itu akan berlangsung pada bulan Januari sampai Maret 2023 mendatang dengan fokus 10 kabupaten/kota.
"Dalam menjalankan program 10 juta NIB tentu Uprintis Indonesia bakal menggandeng beberapa Universitas melalui program internship, serta bekerjasama dengan e-commerce untuk dapat menyentuh seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia," tegas Novita.
Tambah Novita, untuk penerbitan 10 juta NIB itu Uprintis Indonesia bakal fokus di daerah, agar UMKM segera mendapatkan fasilitas legal formal dalam usahanya.
"Nanti juga akan kami diklasifikasikan berdasarkan demand pasar yang membutuhkan produk yang sejenis," ujarnya kepada Kabar Trenggalek.