Keberadaan tambak udang di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Temuan ini muncul setelah pemantauan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasca adanya aksi demonstrasi warga setempat.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa pemantauan dilakukan bersama OPD teknis terkait untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang signifikan.
“Salah satu temuan kami adalah ada dua tambak yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah langsung ke sungai,” jelas Habib.
Selain itu, sembilan pengusaha tambak lainnya diketahui tidak memiliki IPAL yang memenuhi standar, sehingga pembuangan limbahnya menyebabkan bau yang menyengat dan berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut Habib, pelanggaran ini melanggar Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Banyak pasal yang dilanggar, terutama terkait pengendalian pencemaran air,” tambahnya.
Saat ini, OPD masih melakukan kajian strategis selama satu minggu untuk menentukan tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut. “Kami akan menegakkan Perda sesuai hasil kajian yang tengah kami lakukan,” tegas Habib.
Masalah limbah tambak udang ini semakin ramai setelah warga setempat melakukan demonstrasi pada Kamis (10/10/2024). Mereka mengeluhkan bau tak sedap, risiko kesehatan, serta pencemaran sungai yang ditimbulkan oleh tambak-tambak tersebut.
Editor:Bayu Setiawan