23 artikel dengan tag ini
Kabar Trenggalek - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Pengendara wajib memperpanjang SIM miliknya. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Di era digitalisasi ini, hampir semua kebutuhan administrasi bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan informasi cara lengkap memperpanjan...
Wahyu AO
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat masih bisa perpanjang SIM mati sampai tanggal 17 Mei 2022. Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus. Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap dapat...
Kabar Trenggalek - Era digitalisasi layanan publik sudah bisa dijangkau masyarakat dengan mudah. Seperti di tahun 2022 ini, pelayanan masyarakat sudah mulai menggunakan teknologi secara online. Seperti inovasi yang dilakukan jajaran Kepolisian dengan memudahkan masyarakat dalam untuk bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online...
Showing 21 to 23 of 23 results