Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masyarakat Masih Bisa Perpanjang SIM Mati Sampai Tanggal 17 Mei 2022

Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat masih bisa perpanjang SIM mati sampai tanggal 17 Mei 2022.Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus. Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.“Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei [2022] itu bisa diperpanjang, jadi bukan di hitung mati ya,” ujar Yusri, dikutip dari ntmcpolri.info.Yusri menyebutkan, seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia harus memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29-8 Mei 2022, serta bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022.Masyarakat, kata Yusri, bisa memperpanjang SIM melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR. Selain itu, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.“Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” tandas Yusri.Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online Tanpa Antre, Dilansir dari Laman Digitalkorlantas, Rabu (05/01/2022):

Persyaratan Dokumen dan Biaya

1. Persyaratan DokumenBerikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:
  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat Izin Mengemudi.
  • Pas foto.
  • Swafoto (selfie).
2. Biaya Perpanjang SIMBiaya perpanjangan sudah masuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya perpanjangan SIM, berikut total biayanya:
  • Perpanjang SIM A Umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp. 75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp. 30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225 ribu.
Jika Anda ingin mengetahui cara memperpanjang SIM secara online, Anda bisa baca artikel ini: Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *