Masyarakat Masih Bisa Perpanjang SIM Mati Sampai Tanggal 17 Mei 2022
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat masih bisa perpanjang SIM mati sampai tanggal 17 Mei 2022. Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus. Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap dapat...
W
Wahyu AO
11 May 2022 • 10:02 WIB
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat masih bisa perpanjang SIM mati sampai tanggal 17 Mei 2022.
Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus. Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
“Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei [2022] itu bisa diperpanjang, jadi bukan di hitung mati ya,” ujar Yusri, dikutip dari ntmcpolri.info.
Yusri menyebutkan, seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia harus memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29-8 Mei 2022, serta bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022.
Masyarakat, kata Yusri, bisa memperpanjang SIM melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR. Selain itu, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” tandas Yusri.
Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online Tanpa Antre, Dilansir dari Laman Digitalkorlantas, Rabu (05/01/2022):
Persyaratan Dokumen dan Biaya
1. Persyaratan Dokumen Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Izin Mengemudi.
- Pas foto.
- Swafoto (selfie).
- Perpanjang SIM A Umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM A: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM C: Rp. 75 ribu.
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp. 30 ribu.
- Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225 ribu.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement