Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Naik Transportasi Kereta Api dan Pesawat Pasca PPKM Diperpanjang

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan paparan Corona Virus Disaese (Covid-19) kembali diperpanjang oleh pemerintah, Kamis (06/01/2022).Pembatasan transportasi kereta api dan pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, yang berlaku pada 4-17 Januari 2022."Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan [sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Inmendagri.Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19Inmendagri tersebut menuliskan bahwa kapasitas penumpang untuk pesawat 100% dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut rinciannya:1. Transportasi UdaraMengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Jawa-Bali:a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Baca juga: Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1Perjalanan jarak jauh antar kabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.2. Transportasi Laut dan DaratMengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib membawa dokumen:a. Kartu vaksin minimal dosis pertamab. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19