Kabar Trenggalek - Pemerintah menyalurkan berbagai program
bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM).Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan informasi syarat dan cara daftar penerima BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022.Airlangga Hartato, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan BLT UMKM akan disalurkan lagi tahun 2022 ini."Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro [BLT UMKM] yang nanti juga akan diagendakan," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (05/04/2022).Ada beberapa kriteria yang menjadi syarat bagi penerima BLT UMKM. Salah satunya seperti, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, harus memiliki KTP elektronik, dan lain sebagainya.
Inilah Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BLT UMKM, harus melengkapi data usulan kepada pengusul (Dinas Koperasi dan UKM setempat) dengan melampirkan syarat berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Besaran yang akan disalurkan kepada penerima BLT UMKM 2022 yaitu Rp 600 Ribu setiap penyalurannya. Penerima BLT UMKM bisa mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.