Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Diperpanjang Jokowi

Kabar Trenggalek - Presiden Indonesia Joko Widodo resmi menetapkan status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, Minggu (02/01/2022).Perpanjangan status pandemi itu diteken pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2021 yang ditandatangi pada 31 Desember 2021."Menetapkan pandemi Covid-19, yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi di Indonesia," tulisnya dalam Keppres 24/2021.Baca juga: Gara-Gara Perjalanan Luar Negeri, Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Terus BertambahKeluarnya Keppres itu menjadikan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan di bidang keuangan dengan payung hukum UU Nomor 02 Tahun 2020 Tentang penetapan Perpu Nomor Nomor 01 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.Melalui Keppres 24 tahun 2021, pemerintah bisa membuat skema pendanaan antara pemerintah melalui badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan layanan kesehatan."Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," tegas Keppres 24 tahun 2021 tersebut.Baca juga: Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungiPerpanjangan status pandemi Covid-19 di Indonesia juga didasari oleh bertambahnya kasus positif Covid-19 varian Omicron. Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, menjelaskan, sebagian besar kasus Omicron berasal dari para pelaku perjalanan internasional.Oleh karena itu, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.Nadia mengimbau masyarakat untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera ikut vaksinasi COVID-19.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *