Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Sidang Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Orang Tua Terdakwa Jadi Saksi Tanpa Istri DPRD

Saksi yang meringankan terdakwa penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek adalah orang tua.

Poin Penting

  • Sidang diwarnai aksi dari GMNI Trenggalek sebagai aksi solidaritas
  • Saksi dari orang tua tanpa istri terdakwa
  • Meski tak tahu kejadian, Kuasa Hukum Optimis Saksi dapat meringankan terdakwa

KBRT – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/06/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa merupakan orang tua kandung Awang, yakni ayah dan ibu terdakwa. Sementara istri terdakwa yang diketahui merupakan anggota DPRD tidak tampak hadir dalam persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa dan diajukan oleh penasehat hukum.

“Untuk sidang atas terdakwa Awang hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang menguntungkan, yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa,” ujar Marshias.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Marshias juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut hadir sejumlah mahasiswa dari GMNI Trenggalek yang menunjukkan solidaritas kepada korban.

“Tadi juga hadir teman-teman dari GMNI Trenggalek untuk menunjukkan solidaritasnya terhadap korban. Aksi solidaritas dilakukan dengan pemasangan banner di depan Pengadilan Negeri serta menghadiri sidang dengan tertib dan damai,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Awang, Heru Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menghadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan tersebut.

“Hari ini kami menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami. Saksi yang kami hadirkan adalah orang tua terdakwa Awang, bapak dan ibunya,” kata Heru.

Terkait ketidakhadiran istri terdakwa, Heru menegaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki kesibukan lain. Diketahui, istri terdakwa merupakan anggota DPRD.

“Istrinya ada kesibukan, sehingga tidak bisa hadir,” imbuhnya.

Heru juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak melihat secara langsung peristiwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek tersebut. Namun, keterangan saksi difokuskan pada kronologis awal mula terjadinya peristiwa.

“Saksi memang tidak melihat langsung penganiayaan, tetapi paling tidak menerangkan awal mula peristiwa dan kronologis kejadian,” ujar dia.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz