Setiap Tanggal Berapa Gaji PNS Cair? Berikut Penjelasannya

KBRT - Bagi sebagian orang, PNS merupakan sebuah pekerjaan impian. Ketika mendekati musim CPNS seperti ini, biasanya mulai bermunculan bahasan seputar PNS. Salah satu bahasan yang sering kali dipertanyakan, adalah periode pencairan gaji PNS beserta jumlah nya. Dan kini, orang-orang mulai mempertanyakan hal tersebut.  Pencairan gaji PNS, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Neg...

Setiap Tanggal Berapa Gaji PNS Cair? Berikut Penjelasannya

Peserta CPNS. Zamz/KBRT

KBRT - Bagi sebagian orang, PNS merupakan sebuah pekerjaan impian. Ketika mendekati musim CPNS seperti ini, biasanya mulai bermunculan bahasan seputar PNS.

 

Salah satu bahasan yang sering kali dipertanyakan, adalah periode pencairan gaji PNS beserta jumlah nya. Dan kini, orang-orang mulai mempertanyakan hal tersebut. 

 

Pencairan gaji PNS, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah Pasal 7.

 

Periode Pencairan Gaji PNS

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji PNS akan diberikan pada hari pertama setiap bulannya. Hal ini menandakan, bahwa pencairan gaji PNS akan dilaksanakan setiap tanggal 1.

 

Namun, terdapat juga keterangan jika pada tanggal 1 merupakan tanggal merah atau hari libur, maka gaji akan diberikan pada hari berikutnya, ketika memasuki hari kerja.

 

Selain gaji, para PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, yang hal tersebut diatur berbeda-beda sesuai dengan instansi yang kalian tempati.

 

Besaran Gaji

Berdasarkan PP 5/2024, gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan. Golongan tersebut, meliputi Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan terbagi lagi ke dalam beberapa tingkat, yakni a, b, c, d, hingga e.

 

Besaran gaji ini, juga ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongan, maka gaji pokok yang diterima juga akan tinggi.

 

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dan MKG terendah hingga tertinggi:

 

  • Golongan I

    I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

    I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

    I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

    I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

  • Golongan II

    II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

    II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

    II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

    II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

 

  • Golongan III

    III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

    III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

    III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

    III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

  • Golongan IV

    IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

    IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

    IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

    IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

    IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

TAGS

Artikel Terkait