KBRT - Bagi sebagian orang, PNS merupakan sebuah pekerjaan impian. Ketika mendekati musim CPNS seperti ini, biasanya mulai bermunculan bahasan seputar PNS.
Salah satu bahasan yang sering kali dipertanyakan, adalah periode pencairan gaji PNS beserta jumlah nya. Dan kini, orang-orang mulai mempertanyakan hal tersebut.
Pencairan gaji PNS, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah Pasal 7.
Periode Pencairan Gaji PNS
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji PNS akan diberikan pada hari pertama setiap bulannya. Hal ini menandakan, bahwa pencairan gaji PNS akan dilaksanakan setiap tanggal 1.
Namun, terdapat juga keterangan jika pada tanggal 1 merupakan tanggal merah atau hari libur, maka gaji akan diberikan pada hari berikutnya, ketika memasuki hari kerja.
Selain gaji, para PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, yang hal tersebut diatur berbeda-beda sesuai dengan instansi yang kalian tempati.
Besaran Gaji
Berdasarkan PP 5/2024, gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan. Golongan tersebut, meliputi Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan terbagi lagi ke dalam beberapa tingkat, yakni a, b, c, d, hingga e.
Besaran gaji ini, juga ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongan, maka gaji pokok yang diterima juga akan tinggi.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dan MKG terendah hingga tertinggi:
Golongan I
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ADVERTISEMENTI/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz















