Setahun Kerja di Malaysia, Suami di Trenggalek Laporkan Istri Diduga Selingkuh dan Zina

Seorang suami di Munjungan, Trenggalek, melaporkan istrinya ke polisi setelah menduga ada hubungan dengan pria lain saat dirinya bekerja di Malaysia.

Setahun Kerja di Malaysia, Suami di Trenggalek Laporkan Istri Diduga Selingkuh dan Zina

Suami di Trenggalek laporkan istri diduga selingkuh dan zina saat ditinggal merantau. KBRT/Canva

Ringkasan

  • Suami kerja di Malaysia sekitar setahun.
  • Istri dilaporkan diduga selingkuh selama 1,5 tahun.
  • Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

TRENGGALEK - Pergi bekerja ke Malaysia selama sekitar satu tahun, seorang suami asal Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, justru pulang dengan dugaan bahwa istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Kecurigaan tersebut kemudian berujung laporan ke Polres Trenggalek. Sang suami berinisial AG melaporkan istrinya, NV, atas dugaan perzinaan dengan pria berinisial ST.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima pengaduan AG pada Rabu sebelumnya dan kini masih melakukan pendalaman.

Advertisement

“Benar, hari Rabu kemarin kami menerima pengaduan ataupun laporan dari warga masyarakat Munjungan yang mana inisial daripada pelapor yaitu AG yang notabene sebagai suami daripada terlapor inisial NV, melaporkan terkait dengan dugaan perzinaan,” ujar Didik.

Menurut Didik, penyidik telah mengambil sejumlah langkah untuk mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa para saksi.

“Langkah-langkah kami sudah signifikan. Hingga sejauh ini kami sudah melakukan suatu pemeriksaan terhadap para saksi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan hubungan antara NV dan ST disebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.

“Sementara ini keterangan daripada terlapor inisial NV tersebut memang dia sudah lama melakukan hubungan perselingkuhan kurang lebih satu tahun setengah,” ungkap Didik.

AG kemudian mengetahui dugaan hubungan tersebut hingga akhirnya memilih melaporkannya kepada kepolisian.

“Sehingga perbuatan tersebut telah diketahui secara langsung oleh suaminya, kemudian dia datang ke kantor kami untuk melakukan pelaporan atau pengaduan,” ujarnya.

Didik mengatakan, saat dugaan perselingkuhan tersebut terjadi, AG memang sedang berada di Malaysia untuk bekerja.

“Kalau terkait dengan perkara yang saat ini kami tangani memang benar sekali saat terjadinya dugaan perselingkuhan tersebut pelapor yaitu suami daripada istrinya tersebut sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

AG disebut bekerja di Malaysia selama kurang lebih satu tahun. Setelah kembali, ia kemudian berusaha mencari tahu kebenaran informasi mengenai dugaan hubungan istrinya dengan pria lain.

“Kemudian pelapor melakukan semacam keingintahuannya kebenaran atas apa yang mereka dengar, sehingga sang suami meyakini bahwa istrinya betul-betul melakukan suatu perselingkuhan,” kata Didik.

Sementara pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut, ST, disebut bekerja sebagai wiraswasta.

Polres Trenggalek masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan hasil akhir penanganan laporan. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan penyidik untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan perzinaan tersebut.

Didik juga mengingatkan masyarakat yang telah berkeluarga maupun yang sudah dewasa agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Kami mengimbau pada seluruh masyarakat, tanda kutip bagi yang sudah berkeluarga maupun yang sudah dewasa, kami mengimbau tolong dalam melakukan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat tentunya ada suatu larangan-larangan yang harus dipedomani,” ujarnya.

Ia menegaskan, hubungan seksual di luar perkawinan merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum dan norma agama.

“Terkait dengan perselingkuhan ataupun zina kepada perempuan ataupun laki yang bukan mukrim, tentunya itu sangat dilarang oleh pemerintah maupun oleh agama. Saya mohon jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

Didik menambahkan, polisi akan tetap menerima dan memproses laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena terus terang saja ketika dari warga masyarakat yang tetap ini sebagai korban dia melaporkan kepada kami tentunya kami tidak mempunyai hak untuk menolak laporan. Pastinya akan kami terima dan kami proses sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dugaan perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, laporan tidak dapat diajukan oleh sembarang orang.

“Jadi terkait dengan hal tersebut, terkait dengan perselingkuhan atau bisa dikatakan perzinaan, itu yang berhak melaporkan itu yaitu suami ataupun istri daripada orang yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut,” terangnya.

Menurut Didik, pihak yang dapat mengadukan perkara tersebut adalah suami atau istri dari orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Yang mana sifat dari perkara perselingkuhan ataupun zina tersebut yaitu delik aduan. Jadi yang bisa melaporkan yaitu suami maupun istri daripada pelaku perselingkuhan. Istilahnya yang dirugikan,” katanya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait