Sepanjang 2025, Puluhan ASN Trenggalek Ajukan Perceraian, Satu Permohonan Ditolak
BKPSDM Trenggalek mencatat 30 ASN mengajukan perceraian sepanjang 2025. Sebanyak 29 permohonan dikabulkan, satu ditolak karena tak memenuhi syarat.
13 Jan 2026 • 18:00 WIB
Angka perceraian di Trenggalek. KBRT/Canva
Ringkasan
- Sepanjang 2025, 30 ASN Trenggalek mengajukan izin perceraian
- Sebanyak 29 permohonan disetujui, satu ditolak karena tak memenuhi syarat
- Perselisihan berkepanjangan dan ekonomi jadi faktor dominan
KBRT - Angka pengajuan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek menerima 30 permohonan izin perceraian dari ASN selama periode tersebut.
Dari total permohonan itu, sebanyak 29 izin perceraian disetujui, sementara satu permohonan tidak dikabulkan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa pengajuan perceraian tersebut berasal dari ASN dengan posisi sebagai penggugat maupun tergugat.
Advertisement
“Total pengajuan ada 30. Yang diterbitkan izinnya 29 dan satu ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Indrayana.
Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 11 ASN yang berperan sebagai penggugat, sementara 18 ASN lainnya tercatat sebagai tergugat dalam perkara perceraian. Satu permohonan yang ditolak telah melalui proses pertimbangan di tingkat pimpinan daerah.
Menurut Indrayana, faktor utama yang mendorong ASN mengajukan perceraian umumnya dipicu oleh konflik rumah tangga yang berlangsung lama dan tidak menemukan titik temu.
Selain persoalan perselisihan, masalah ekonomi juga kerap menjadi latar belakang yang muncul dalam permohonan izin perceraian ASN.
BKPSDM Trenggalek juga menegaskan bahwa konsekuensi administrasi pascaperceraian, khususnya terkait penghasilan ASN, telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
Indrayana menjelaskan, dalam kondisi tertentu, mantan suami memiliki kewajiban membagi penghasilannya setelah perceraian.
“Siapa pun yang menggugat, baik istri maupun suami, kalau fakta persidangan menyatakan penyebab perceraian ada di pihak suami, maka mantan suami wajib memberikan sepertiga penghasilan untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak,” jelasnya.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku dalam semua kasus. Apabila putusan pengadilan menyatakan penyebab perceraian tidak berasal dari pihak suami, maka kewajiban pembagian penghasilan tersebut tidak diterapkan.
Ia menambahkan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, ketentuan pembagian penghasilan hanya mengatur kewajiban mantan suami, dan tidak mengatur kewajiban serupa bagi mantan istri.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Kerja Bakti Hari Lingkungan Hidup, Sampah Masih Ditemukan di Sekitar Pendopo Trenggalek
Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima