Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Seleksi Terbuka Sekda Trenggalek Tak Dilanjutkan, Satu Pendaftar Kandas

Kabar Trenggalek - Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek usai diperpanjang selama tiga hari akhirnya tidak dilanjutkan, Kamis (02/06/2022).Hal demikian dikabarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Andriyanto. Ia mengatakan, seleksi jabatan Sekda Trenggalek tidak memenuhi 4 pendaftar.Sehingga, lanjut Andriyanto, keputusan untuk tidak dilanjutkan, menjadi pilihan akhir dari seleksi jabatan Sekda Trenggalek itu.Lantaran, selama tiga hari aktif perpanjangan seleksi terbuka Sekda Trenggalek, tidak ada berkas sama sekali dari pendaftar yang masuk."Karena pendaftar hanya satu orang, jadi tidak diteruskan, karena tidak memenuhi syarat dan juga merujuk peraturan menteri pendayaguna aparatur negara," jelas Andrianto.Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan Sekda Trenggalek, menurut Pansel, akan menggunakan sistem rotasi atau mutasi berdasarkan uji kompetensi."Trenggalek sendiri ada beberapa yang masuk syarat kategori eselon II B, demikian nanti akan ditunjuk bupati untuk mengikuti uji kompetensi," ungkapnya.Andriyanto menjelaskan, dalam uji kompetensi nanti tidak memandang persyaratan umur, asalkan umur ASN masih dibawah 58 tahun."Asal sebelum 58 tahun eselon II B, dan nanti kemungkinan Bupati akan menunjuk sekira 5-6 orang untuk diajukan dalam uji kompetensi," jelasnya.Andriyanto menambahkan, setelah Bupati Trenggalek menunjuk 5-6 orang tersebut, panitia seleksi juga akan memberikan rekomendasi kepada KASN sebelum dilakukan uji kompetensi.Kemudian, dari hasil rekomendasi KASN, baru Pansel bisa melakukan uji kompetensi dan membawa 3 nama yang akan disodorkan di meja Bupati Trenggalek."Tiga nama dari hasil uji kompetensi bakal diserahkan kepada Bupati dan dipilih oleh Bupati. Kemudian untuk uji kompetensi ini hanya ASN dari Trenggalek saja," ujarnya.