KBRT - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Watulimo yang berdiri tiga lantai tampak mangkrak dan tidak berpenghuni. Bangunan yang dibangun pada tahun 2016 itu secara bertahap ditinggalkan oleh penghuninya, hingga puncaknya pada tahun 2020 rusunawa tersebut benar-benar kosong.
Warga sekitar menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran. Hamid, salah satu warga sekitar rusunawa, menyebut rusunawa itu tidak cocok dengan pola hidup masyarakat nelayan yang menjadi sasaran program.
“Tanggapannya ya ini merupakan dana yang sia-sia. Soalnya kebiasaannya orang sini ya kurang cocok lah tinggal di rusunawa,” ujar Hamid.
Menanggapi hal itu, Camat Watulimo Jati Mustika Dani menjelaskan bahwa rusunawa tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi nelayan yang belum memiliki tempat tinggal.
“Rusunawa itu kan program dari pusat yang pernah turun ke Watulimo untuk nelayan yang belum punya rumah. Tapi setelah nelayan pindah ke sana ternyata banyak kendala,” kata Jati saat dihubungi Kabar Trenggalek melalui sambungan telepon.
Menurut Jati, sejumlah nelayan memang sempat menempati rusunawa itu. Namun, mereka kembali ke tempat tinggal semula karena merasa kurang nyaman dan menghadapi sejumlah kendala.
Jati menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya memanfaatkan bangunan tersebut, termasuk dengan mengusulkan perubahan fungsi, namun terkendala aturan dari kementerian.
“Kami sebenarnya sudah berupaya mengalihfungsikan, tapi tidak diperbolehkan oleh pihak kementerian. Harus sesuai peruntukannya, yakni untuk menampung orang-orang di bawah garis kemiskinan,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada para nelayan agar mau kembali menempati rusunawa, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah pernah mendekati nelayan, tapi mereka tidak mau kembali lagi karena sudah pernah merasakan tinggal di sana,” tambah Jati.
Ia berharap agar ke depan rusunawa tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebijakan kementerian, mengingat bangunan masih tampak besar dan megah.
“Harapan saya, karena itu bangunan yang lumayan megah ya sia-sia jika tidak dimanfaatkan. Kalau bisa ya dimanfaatkan sesuai kebijakan kementerian. Mungkin bisa menghubungi Dinas PKPLH untuk informasi lebih jelasnya. Saya hanya sebagai pemangku wilayah yang tidak menangani langsung, tapi peduli dengan hal itu,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zamz