Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid menemukan 537 perusahaan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ungkapan itu dilontarkan pasca rapat dengan Komisi II, Jumat (08/11/2024).
Melihat tersebut ia bakal menyiapkan sanksi kepada perusahaan. Nusron membocorkan, sanksi yang akan didapat perusahaan adalah pajak yang akan dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” paparnya.
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” detailnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” tandasnya.