KBRT - Lama tak dibuka, keberadaan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Gandusari, Kabupaten Trenggalek, dipertanyakan para peternak. Mereka mengira bangunan tersebut tak lagi berfungsi karena pintunya selalu tertutup.
Meski demikian, sebuah banner terpampang di depan bangunan Puskeswan sejak sekitar sebulan terakhir. Namun, tidak terlihat aktivitas pelayanan apa pun, sehingga membuat warga bingung.
“Tidak ada pemeriksaan setelah banner dipasang. Dua tahun yang lalu saya pernah minta pengobatan suntik lewat sana, tapi dua hari setelahnya kambing saya malah mati,” ujar Sukirno (45), warga Dusun Gandusari.
Sukirno tinggal sekitar 250 meter dari lokasi Puskeswan. Ia awalnya berharap tempat tersebut bisa diandalkan saat keadaan darurat, seperti saat kambingnya melahirkan. Namun, setelah kejadian tersebut, ia merasa trauma.
“Tidak tahu karena overdosis atau obatnya kedaluwarsa. Dua hari setelah disuntik, kambing saya malah lumpuh dan mati di hari itu juga. Begitu pun saya sudah bayar, entah untuk biaya obat atau yang lain, pada petugas yang menyuntik setelah ia minta,” lanjutnya.
Menurutnya, Puskeswan Gandusari sudah tidak dibuka lagi sejak tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Trenggalek, Sigit Agus Windarto menjelaskan bahwa pelayanan masih bisa diakses masyarakat melalui nomor telepon yang tertera di pintu Puskeswan.
“Banner yang baru dipasang di depan Puskeswan Gandusari itu tujuannya memberitahu masyarakat kalau pelayanan masih bisa dipesan lewat nomor telepon yang terpasang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sigit menyampaikan bahwa saat ini personel di Puskeswan difokuskan untuk kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih terus berjalan. Hal itu menyebabkan dokter hewan dan petugas medis tidak bisa siaga di lokasi setiap hari.
Ia membenarkan bahwa sejak setahun terakhir Puskeswan tidak lagi aktif secara langsung. Layanan hanya diberikan berdasarkan permintaan warga melalui konfirmasi telepon.
Menurut Sigit, pelayanan di Puskeswan tetap gratis. Namun, jika petugas harus datang ke rumah peternak dan melakukan penyuntikan atau pengobatan, maka warga diminta menanggung biaya operasional dan obat.
“Obat dan biaya operasional di rumah peternak tidak ditanggung oleh anggaran atau APBD, karena di tahun 2025 ini untuk penyediaan obat anggarannya hanya Rp14 juta untuk satu jenis hewan ternak di seluruh kabupaten,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz