Hujan deras diikuti angin kencang di Trenggalek yang mengakibatkan pohon roboh hingga seorang korban tewas ditindaklanjuti oleh DPRD Trenggalek. Komisi III memanggil Dinas Perhubungan untuk melakukan langkah mitigasi, Jumat (15/11/2024).
“Kami menerima banyak aspirasi warga tentang pohon-pohon di tepi jalan nasional, khususnya setelah insiden tumbangnya pohon yang menelan korban jiwa,” ujar Wahyudi Anto, Ketua Komisi III.
Sayangnya, lanjut Wahyudi, jalan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Sehingga pemerintah kabupaten tidak bisa serta-merta melakukan penebangan atau peremajaan,” jelas Wahyudi.
Dinas Perhubungan Trenggalek, menurut dia, menyampaikan bahwa setiap tindakan terhadap pohon di sepanjang jalan nasional harus diajukan terlebih dahulu ke BPJN. Karena pihak BPJN yang memiliki wewenang atas pengelolaan jalan tersebut.
“Kami mendorong Dinas Perhubungan Trenggalek untuk mengajukan permohonan penebangan pohon yang dianggap berpotensi membahayakan pengguna jalan,” imbuhnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Wahyudi menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan juga mengusulkan pengkajian ulang terkait jenis pohon yang ditanam di tepi jalan nasional.
“Pohon yang berada di tepi jalan seharusnya tidak membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem,” tambah Wahyudi.
Dia berharap proses peremajaan dan pengkajian jenis pohon ini dapat segera dilakukan oleh pihak terkait demi keselamatan masyarakat yang melintasi jalan nasional.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar pohon di tepi jalan dapat memberikan manfaat tanpa membahayakan pengendara,” tandasnya.